ADVERTISEMENT

Wow! Selama 2021, Uang Denda Prokes yang Diperoleh Satpol Satpol PP Jakarta Utara Capai Rp209 Juta

Sabtu, 8 Januari 2022 00:10 WIB

Share
Petugas saat melakukan penindakan terhadap pengendara roda empat
Petugas saat melakukan penindakan terhadap pengendara roda empat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Petugas Satpol PP Jakarta Utara, mengumpulkan sebanyak Rp209.050.000,- hasil denda para pelanggar protokol kesehatan (prokes) sepanjang tahun 2021. 

Uang denda tersebut, didapat dari 1.214 pelanggar yang terjaring operasi tertib masker (tibmas). Mereka lebih memilih membayar denda, ketimbang melakukan sanksi sosial.

"Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi penindakan Satpol PP tingkat kota ditambah dengan Satpol PP pada enam kecamatan se-Jakarta Utara" ucap Kepala Satpol PP Kota Jakarta Utara, Yusuf Majid Jumat (7/1/2022).

Menurunya, selain denda para pelanggar juga ada yang memilih saksi sosial yakni sebanyak 67.588 orang. Adapun rincian pelanggaran di tingkat kecamatan berupa saksi sosial, yakni; 

Untuk wilayah Kelapa Gading sebanyak 7.354, wilayah Tanjung Priok sebanyak 12.472, wilayah Penjaringan sebanyak 11.191, wilayah Koja sebanyak 11.200, wilayah Cilincing sebanyak 8992 dan wilayah Pademangan sebanyak 9.901.

Sedangkan, untuk pelanggar yang memilih sanksi denda yang digelar ditingkat kota sebesar Rp117.350.000,-. Adapun untuk tiap wilayah kecamatan sebagai berikut; 

Kecamatan Kelapa Gading Rp7.450.000, Kecamatan Penjaringan Rp3.950.000, Kecamatan Tanjung Priok Rp17.650.000, Kecamatan Koja Rp40.850.000, Kecamatan Cilincing Rp12.600.000, dan Kecamatan Pademangan sebanyak Rp9.200.000.

"Ada sebanyak 1.214 pelanggar tertib masker yang memilih membayarkan denda ketimbang kerja sosial. Total yang didapatkan dari denda se-Jakarta Utara sebesar Rp209.050.000. Semuanya disetorkan ke kas Daerah Provinsi DKI Jakarta," ungkap Yusuf Madjid.

Ia pun menghimbau kepada  warga Jakarta Utara, agar lebih tertib menjaga protokol kesehatan selama tahun 2022 ini. Dan bilamana terdapat gejala sakit demam, seperti demam, batuk, kelelahan ataupun kehilangan rasa untuk langsung memeriksakan ke rumah sakit terdekat. (cr011)

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT