Towet BTS yang disegel petugas karena pembangunannya tak mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta di kawasan Semanan, Kalideres, Jakbar. (Pandi)

MEGAPOLITAN

Anggota DPRD DKI Jakarta Banyak Tower BTS yang Tak Mengantongi Izin

Rabu 07 Jun 2023, 13:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William A Sarana mengungkap jika masih banyak tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami mengimbau warga DKI Jakarta aktif memberi informasi jika ada hal serupa. Pemprov DKI juga bertindak tegas pada hal ini," kata William dalam keterangan resmi, Rabu (7/6/2023).

Baru-baru ini, ia bersama petugas Satpol PP Jakarta Barat melakukan penyegelan tower BTS yang tak mengantongi izin yang berdiri di rumah warga yang berlokasi di Kompleks Perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat.

Penyegelan dilakukan setelah warga setempat komplain terkait keberadaan tower BTS yang tak mengantongi izin tersebut.

Pasalnya, lokasi berdirinya BTS itu ada di pinggir saluran air. Selain itu, warga merasa tidak ada sosialisasi dan merasa tiba-tiba BTS itu berdiri di lokasi.

"Penyegelan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang resah dengan keberadaan tiang BTS tidak berizin tersebut. Harusnya menjadi trigger dan awal bagi Pemprov untuk berbenah ," kata William.

Pantauan Poskota di lokasi, tower BTS yang cukup tinggi tersebut dibangun di salah satu rumah warga. Tower itu berdiri tepat disamping saluran air.

Di sekitar lokasi tampak sejumlah spanduk yang berisikan penolakan terhadap pembangunan tower BTS tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Satpol PP menyegel tower base transceiver station (BTS) yang berlokasi di kawasan Semanan Indah, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Penyegelan dilakukan setelah banyaknya aduan warga terkait pembangunan tower oleh pihak kontraktor tersebut.

Kontraktor diminta tak melanjutkan pembangunan, bahkan membongkar sendiri tower BTS itu.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan jika pihaknya telah melakukan penghentian kegiatan pembangunan sebulan lalu.

"Jadi memang sejak kami hentikan tidak kegiatan lanjutan . Pada Dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Agus menyebut penyegelan juga bertujuan memastikan pembangunan tower BTS yang dikeluhkan warga itu tak dilanjutkan.

"Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan dan kami minta untuk bisa dilakukan pembongkaran sendiri terhadap struktur yang ada sesuai SP yang sudah dikeluarkan oleh pihak Citata Kecamatan," katanya.

dprd

Ia menambahkan jika Surat Perigatan Pertaman (SP1) telah dilayangkan ke pihak kontraktor. Namun jika SP1 masih tak digubris, maka pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas.

"Iya SP1 sudah dilayangkan sampai pada SP2, SP3 untuk bongkar sendiri jika tidak dilakukan akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kita lakukan pembongkaran," ucapnya.

"Masih proses, tapi sudah berhenti sejak sebulan lalu," tambah Agus. (Pandi).

Tags:
BTS tak berizintower BTS tak berizin

Pandi Ramedhan

Reporter

Fernando Toga

Editor