ADVERTISEMENT

Satpol PP Segel Menara BTS Tak Berizin di Kalideres

Rabu, 7 Juni 2023 10:45 WIB

Share
Foto: Petugas Satpol PP menyegel menara base transceiver station (BTS) yang berlokasi di kawasan Semanan Indah, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023). (Ist)
Foto: Petugas Satpol PP menyegel menara base transceiver station (BTS) yang berlokasi di kawasan Semanan Indah, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023). (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP menyegel menara Base Transceiver Etation (BTS) yang berlokasi di kawasan Semanan Indah, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023). Diduga menara tersebut tak berizin.

Penyegelan dilakukan setelah banyaknya aduan warga terkait pembangunan tower oleh pihak kontraktor tersebut. Kontraktor diminta tak melanjutkan pembangunan, bahkan membongkar sendiri menara BTS itu.

Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penghentian kegiatan pembangunan sebulan lalu.

"Jadi memang sejak kami hentikan tidak kegiatan lanjutan . Pada Dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," ujar Agus dikonfirmasi wartawan.

Agus menyebut penyegelan juga bertujuan memastikan pembangunan menara BTS yang dikeluhkan warga itu tak dilanjutkan. "Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa menara tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan dan kami minta untuk bisa dilakukan pembongkaran sendiri terhadap struktur yang ada sesuai SP yang sudah dikeluarkan oleh pihak Citata Kecamatan," katanya.

Ia menambahkan jika SP1 telah dilayangkan ke pihak kontraktor. Jika SP1 masih tak digubris, maka pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas.

"Iya SP1 sudah dilayangkan sampai pada SP2, SP3 untuk bongkar sendiri jika tidak dilakukan akan dikeluarkan  SPB dari Citata maka kita lakukan pembongkaran," ucapnya.

"Masih proses, tapi sudah berhenti sejak sebulan lalu," tambah Agus.

Anggota DPRD DKI Jakarta Partai PSI, Willian A Sarana mengatakan jika penyegelan dilakukan karena pembangunan menara BTS tersebut tidak mengantongi izin.

"Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah hari ini saya dan Satpol PP Jakarat Barat untuk melakukan penyegelan terhadap Tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan pemukiman warga," pungkasnya kepada wartawan, Selasa.

Tindakan tegas itu dilakukan sebagai cerminan agar semua orang dapat mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi Indonesia negara hukum apalagi menara BTS tidak berizin. "Semua orang harus mengikuti aturan. Indonesia adalah negara hukum," tandasnya. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT