Barangbukti sabu milik pengedar narkoba - penjara. (foto kolase)

Kriminal

Polsek Bojonggede Bekuk 3 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Minggu 04 Jun 2023, 11:12 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polsek Bojonggede membekuk tiga pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hasilnya, narkoba jenis sabu disita petugas.  

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengatakan ketiga pelaku diungkap anggota Reskrim Tim 2 pimpinan Aipda Reza Kurnia dan Kanit Reskrim AKP Ade Sudrajat.

Perwira menengah (Pamen) jebolan SIP angkatan 33 ini menyebutkan, berdasarkan pengembangan pelaku RR (27) yang lebih dahulu ditangkap anggota di daerah Cibinong, Selasa (30/5/2023) malam. Kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku lain.

"Dari tangan pelaku RR anggota berhasil menyita barang bukti 0,21 gram sabu. Pelaku bertransaksi dan menjual sabu," ujar Kompol Robinson didampingi Kanit Reskrim AkP Ade Sudrajat kepada Poskota , Minggu (4/6/2023).

Mantan Wakapolsek Cipondoh dan Ciledug ini mengungkapkan pelaku RR merupakan resividis dari kasus narkotika sabu.

"Pelaku ini resividis kasus narkotika dari Lapas Bogor baru keluar tahun 2022. Tapi kini bermain lagi karena sulit pekerjaan sehari-hari sebagai tukang parkir," ungkapnya.

Setelah itu Kompol Robinson yang sama-sama lulusan SPN Kupang NTT dengan Kanit Reskrim AKP Ade Sudrajat ini menyebutkan anggota berhasil kembali menangkap pelaku NN (41) di jalan Kp. Cikaret, Cibinong, berjarak waktu sejam setelah sebelumnya RR ditangkap.

Dari tangan NN, lanjut Kompol Robinson anggota berhasil menyita barang bukti 0,26 gram sabu.

"Setelah itu kita kembangkan lagi berhasil kembali menangkap SMI (44) yang menjadi pemasuk sabu ke dua pelaku sebelumnya diamankan," tuturnya.

Masing-masing dari peran pelaku, Kompol Robinson menuturkan merupakan sama-sama penggerak 'kuda' untuk menunjukan dan memberikan titik lokasi pengiriman narkotika sabu.

"Untuk pelaku SMI ini pernah menjalani masa rehabilitasi di daerah Bogor sebagai pemakai dan pernah juga diamankan di Polres Bogor," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing pelaku, Kompol Robinson menjerat para pelaku dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo 112 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Angga)

Tags:
polsek-bojonggedePengedar Narkobajaringan lapaslembaga pemansyarakatan

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor