Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tambora, Sabu 1.2 Kg Disita dalam Tas

Jumat, 9 Juni 2023 09:58 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial MSA (36), warga Tamansari, Jakarta Barat diciduk setelah kedapatan mengantongi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Sebanyak 1,2 kilogram sabu diamankan petugas.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023 kemarin.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut merupakan hasil pengembangan (undercover buy) dari penangkapan.

"Pada saat akan transaksi, pelaku ditangkap dan ditemukan dalam genggaman atau di kepalan tangan kanan pelaku kedapatan menyimpan bungkus rokok berisi sabu satu paket," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya berinisial KB yang saat ini masih dalam buruan petugas.

 

Putra menjelaskan, awalnya petugas mendapati sabu sebanyak 5 gram dari tangan pelaku. Setelah digeledah di rumah pelaku, didapati lagi sabu tersimpan dalam lemari.

"Disita berupa tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik total keseluruhan hampir 1,2 Kg Sabu dan 1 buah timbangan digital merk Scale warna Silvern," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Pandi)

 

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar