Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencarkan Halo Polisi Untuk Cegah Tawuran
Selasa, 30 Mei 2023 12:00 WIB
Share
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengumpulkan ketua RT/RW dan warga di Halaman Kantor RW. 02 dan RW. 04 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakut, Senin (29/5/2023) malam. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengumpulkan ketua RT/RW dan warga di halaman kantor RW. 02 dan RW. 04 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakut, Senin (29/5/2023) malam.

“Kedatangan kami di sini untuk berdiskusi dengan warga dan pengurusnya RW 02 dan 04 Lagoa,” kata Iverson di lokasi.

Iverson mengatakan, kegiatan (mengumpulkan warga) ini dalam rangka menjalankan program 'Halo Polisi' untuk mencegah terulang kembalinya aksi tawuran yang merugikan banyak pihak.

“Ini adalah program Halo Polisi untuk mendengar masukan-masukan dan informasi dari warga masyarkat terkait upaya penyelesaian masalah tawuran di wilayah Lagoa,” ucapnya.

Ia mengaku telah menemukan cara jitu guna mencegah adanya aksi tawuran antar kelompok. Cara tersebut yakni dengan melakukan pendataan kepada pelaku tawuran.

“Kami telah menemukan cara yang tepat agar aksi tawuran dapat dicegah, yakni dengan mendata kelompok atau individu anak atau pemuda yang berpotensi ikut serta dalam aksi tawuran, siapa pimpinan kelompok yang sering menggerakkan aksi,” tukasnya.

Ia mengungkapkan, untuk menangani masalah tawuran yang sangat meresahkan, diperlukan partisipasi masyakat secara bersama-sama.

“Tidak ada cara lain, kita harus berkolaborasi agar tawuran ini dapat dicegah. Untuk itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi menjaga Kamtibmas yang kondusif di wilayah Jakarta Utara, salah satunya dengan memberikan informasi atau data baik kelompok maupun individu yang sering terlibat aksi tawuran,” jelasnya.

Ia menegaskan, bagi remaja dan pemuda yang terdata akan diinput serta dilakukan pengawasan dan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya.

“Yang terdata akan ada di database kami. Saat kedapatan mengulangi perbuatannya (tawuran) maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, contoh seperti 12 pemuda dari Lagoa dan Tanjung Priok yang terlibat tawuran menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Mereka akan kami proses sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Halaman
1 2
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -