ADVERTISEMENT

PK Legalitas Partai Demokrat, Pengamat Politik: MA Harus Tegakkan Keadilan

Senin, 29 Mei 2023 10:55 WIB

Share
Moeldoko. (dok. Setkab)
Moeldoko. (dok. Setkab)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Beredar kabar Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. PK itu terkait legalitas Partai Demokrat.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan seharusnya PK yang diajukan Moeldoko tersebut ditolak MA karena yang dijadikan obyek gugatan yudicial review hanyalah AD/ART Partai Demokrat.

"PK yang diajukan Moeldoko seharusnya ditolak oleh MA. Sebab, yang dijadikan obyek gugatan yudicial review hanyalah AD/ART Partai Demokrat. Dalam hirarki hukum di Indonesia, AD/ART bukan produk perundang-undangan," kata Jamiluddin Ritonga, Senin (29/5/2023).

Sesuai konstitusi, papar Jamil, MA memang memiliki kewenangan yudicial review terhadap peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dinilai tidak sesuai atau bertentangan dengan UU. Sementara AD/ART yang hanya produk Partai Demokrat dan berlaku hanya di internal partainya, tentu bukan produk perundang-undangan.

"Selain itu, para penggugat tidak memiliki legal standing, karena merupakan out put dari KLB yang tidak sesuai bahkan bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat," ucapnya.

Bahkan informasinya, Moeldoko tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat. Hal itu semakin membuktikan bahwa Moeldoko tidak punya legal standing untuk menggugat AD/ART PD. Karena itu, MA seharusnya menolak PK yang diajukan Moeldoko.

demokrat

"Jadi, kalau MA tetap mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko, maka keadilan sudah dirampas secara sewenang-wenang. Kekuasaan sudah masuk terlalu jauh ke ramah hukum," sebutnya.

Secara politis tentu hal itu akan sangat berbahaya. Seperti diingatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bila keadilan tidak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional.

Peringatan SBY itu tampaknya tidak hanya diikuti kader Partai Demokrat saja. Sebab, kalau MA memenangķan gugatan Moeldoko, maka Anies Baswedan akan gagal menjadi capres.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT