KPU Akan Atur Penggunaan Sumbangan Uang Elektronik Untuk Dana Kampanye
Sabtu, 27 Mei 2023 14:57 WIB
Share
Idham Holik. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Idham Holik mengatakan,  pihaknya  akan mengatur ketentuan mengenai penggunaan sumbangan uang elektronik untuk kampanye dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Ia menyebut, ketentuan penggunaan sumbangan uang elektronik ini penting dicantumkan karena uang elektronik semakin masif diugnakan sebagai alat transaksi.

"Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital," kata Idham, Sabtu (27/5/2023). 

Idham mengakui, pengawasan penggunaan uang elektronik ini bukanlah hal yang mudah. Sebab, transaksi menggunakan uang elektronik tidak mensyaratkan penggunanya memiliki nomor rekening.

"Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya," ucapnya.

Idham menyebut, , berdasarkan Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik.

"Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," ujar Idham. (rizal)

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Fernando Toga
Sumber: -