ADVERTISEMENT

10 Ton Beras Ditolak Gubernur Bali, DPR: Kalau Surplus Harus Ditolak

Selasa, 23 Mei 2023 10:19 WIB

Share
Beras Bulog saat tiba di Tanjung Priok beberapa waktu lalu. (rizal)
Beras Bulog saat tiba di Tanjung Priok beberapa waktu lalu. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur Bali I Wayan Koster mengaku menolak masuknya 10 ribu ton beras impor dibawa Perum Bulog ke wilayahnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI yg membidangi Pertanian dan Badan Pangan,Firman Soebagyo mengapresiasi Keputusan itu dengan harapan keputusan seperti yg diambil oleh Gubernur Bali bisa diikuti oleh setiap kepala daerah lain.

"Saya mendukung keberanian Gubernur Bali menolak masuknya beras impor ke wilayahnya dan saya berharapa juga provinsi-provinsi lain atau kepala daerahnya ada keberanian untuk melakukan hal yang sama," kata Firman kepada wartawan, Selasa  (23/5/2023).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan, jika asal penolakan tersebut benar-benar bahwa didaerahhnya memang sudah kecukupan pangan karena dalam UU Dasar bahwa pangan harus tersedia oleh negara karena pangan adaalah kebutuhan pokok dan merupakan hak asasi manusia.

"Kalau memang surplus dan berkecukupan juga harus ditolak karena kalau samapai diterima maka akan mengkikis semangat petani untuk tetap bertani," ujar Firman.

Firman juga menjelaskan bahwa spirit dalam UU pangan no 18 tahun 2012 bahwa kebutuhan pangan harus tersedia dan mengedepankan produk dalam negeri artinya kebutuhan pangan pokok beras harus dari petani lokal bukan dari import. Apalagi kalau pemda sudah menjamin seperti di Bali sudah surplus tidak ada lagi alasan untuk stok beras import.

"Harusnya pemerintah memahami spirit dan semangat UU pangan tidak asal mendistribusikan tanpa koordinasi dengan pemda setempat," terang anggota Baleg DPR RI ini.

Untuk itu, Firman sangat menyayangakan kinerja pemerintah terkesan jalan sendiri-sendiri tidak ada koordinasi dalam masalah ini.

"Saya juga menyayangkan kalau Badan pangan semangatnya tidak sesuai amanat dan spirit UU Pangan tersebut sebagai pelaksana UU harus membaca dan memahami UU Pangan tersebut," tandas legislator dapil Jateng III meliputi Pati, Rembang dan Grobogan ini. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT