BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus tiga admin judi online di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Para pelaku mendapatkan keuntungan 3 persen dari jumlah pendapatan agen judi setiap harinya.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihak kepolisian berhasil melakukan pengungkapan kasus judi online yang terjadi di wilayah hukum Cianjur pada Senin (15/5) sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial RNH, AA dan MIH. Ketiga pelaku berjenis kelamin pria ini merupakan warga Cianjur.
Aszhari menyebut, ke tiga pelaku ini mengoperasikan halaman judi online asal Rusia dengan alamat www.1Xbet.com ketiganya mengoperasikan website tersebut rumah kontrakan yang terletak di Desa Sindangasih.
"Benar, ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online disalah satu kontrakan. Penyidik menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer," kata Aszhari, Sabtu (20/5/2023).
Adapun kronologi pengungkapan kasus perjudian online tersebut, kata Aszhari, bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kabupaten Cianjur.
Mendapatkan laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Cianjur pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berbagai macam CPU komputer, beberapa layar monitor, beberapa buah handphone dan berbagai alat elekronik lainnya termasuk buku tabungan dan kartu ATM," terangnya.
Menurut Aszhari, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah, ke tiga pria tersebut merupakan operator atau admin dari web judi online yang servernya ada di negara Rusia dengan alamat web www.1Xbet.com.
"Jika masyarakat mengakses web tersebut, bermain masyarakat harus mendaftar dan memasang deposit mulai dari Rp 25 ribu rupiah hingga Rp25 juta rupiah," terangnya.
Setelah memasang deposit untuk dipertaruhkan, masyarakat bisa bermain judi online tersebut dengan memasang taruhan.
Lebih lanjut, Aszhari menyebut, agen judi online Ini memiliki keuntungan hingga Rp100 juta untuk satu hari.
Dari keuntungan tersebut, ketiga admin ini memiliki bayaran sebesar 3 persen setiap harinya.
"Pemasukannya Rp 100 juta per hari. Karena meskipun dioperasikan dari Cianjur, website judi online ini bisa diakses di mana saja se-Indonesia," kata dia.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri.
"Untuk kasus ini masih ada 1 DPO yang berinisial A karena yang bersangkutan tidak berada di Kabupaten Cianjur," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," pungkasnya. (panca aji)