Saat menerima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari Verawati, tapi langsung mengambil langkah membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Pada saat itu ia menerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah.
Sebab berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN).
"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," kata Farlin Marta, Kuasa Hukum Natalia saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).
Setelah itu Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di Restorative Justice (RJ).
Setelah melakukan pendataan, Verawati diminta untuk mengantar sendiri daftar para korban beserta kerugiannya ke kantor Juniver Girsang.
Farlin mengakui dalam proses RJ, ada 2 kemungkinan yakni berhasil dan tidak bisa berhasil, tergantung hasil keputusan kedua belah pihak.
Pada perkara Natalia Rusli ini, ternyata RJ yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.
Namun, Verawati dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.
Padahal, kata Farlin, kliennya tidak pernah menjanjikan akan mendapatkan aset dan uang dari KSP Indosurya.
"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan, kalau RJ bagus kalau tidak ya berjalan normatif," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Natalia Rusli dijebloskan ke penjara oleh kliennya bernama Verawati, korban investasi bodong KSP Indosurya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.