Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pengacara Natalia Rusli di PN Jakbar. (ist)

Kriminal

Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pengacara Natalia Telah Kembalikan Uang Korban, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Kamis 11 Mei 2023, 22:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengacara bernama Natalia Rusli dilaporkan oleh kliennya Verawati Sanjaya ke Polres Jakarta Barat atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta pada tahun 2020 silam.

Setelah dilaporkan ke polisi, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang ke Verawati dengan total Rp55 juta.

Namun, kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh aparat kepolisian dan saat ini Natalia sudah menjadi terdakwa untuk jalani sidang kasus tersebut.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan jika perkara pokok sudah diselesaikan maka tidak menimbulkan kerugian.

Artinya Natalia Rusli sudah mengembalikan uang Rp45 juta dan mendapat uang tambahan Rp10 juta hingga total yang diterima Verawati Rp55 juta.

"Jika urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan," ucapnya Kamis (11/5/2023).

Mudzakkir melanjutkan, korban dalam hal ini Verawati Sanjaya seharusnya segera mencabut laporan kepolisian setelah menerima uang pengembalian.

Sehingga, wanita yang kerap disapa Nath itu tidak sampai harus mendekam dibalik jeruji besi atau sampai disidangkan.

"Kalau misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu dan perkara dinyatakan selesai dan harus dilepaskan dari urusan pidana karena kewajibannya sudah terpenuhi," terangnya.

Diketahui, pada April 2020, Natalia Rusli sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati.

Dalam surat kuasa tersebut ada tiga orang penerima kuasa untuk menangani perkara KSP Indosurya, salah satunya Natalia Rusli.

Saat menerima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari Verawati, tapi langsung mengambil langkah membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Pada saat itu ia menerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah.

Sebab berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN).

"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," kata Farlin Marta, Kuasa Hukum Natalia saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).

Setelah itu Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di Restorative Justice (RJ).

Setelah melakukan pendataan, Verawati diminta untuk mengantar sendiri daftar para korban beserta kerugiannya ke kantor Juniver Girsang.

Farlin mengakui dalam proses RJ, ada 2 kemungkinan yakni berhasil dan tidak bisa berhasil, tergantung hasil keputusan kedua belah pihak.

Pada perkara Natalia Rusli ini, ternyata RJ yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.

Namun, Verawati dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.

Padahal, kata Farlin, kliennya tidak pernah menjanjikan akan mendapatkan aset dan uang dari KSP Indosurya.

"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan, kalau RJ bagus kalau tidak ya berjalan normatif," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Natalia Rusli dijebloskan ke penjara oleh kliennya bernama Verawati, korban investasi bodong KSP Indosurya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Natalia dilaporkan soal dugaan penipuan dan penggelapan uang kliennya senilai Rp45 juta. (pandi)

Tags:
Penggelapankasus-penipuanPengacara NataliaAhli Hukum Pidana

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor