BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bogor Kota mengamankan pengemudi mobil Avanza yang menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di Kota Bogor, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, Pengemudi mobil Avanza yang mengalangi laju Ambulans itu merupakan warga negara asing (WNA), dan turut dihadirkan ke publik untuk meminta maaf.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, pihaknya telah memberikan sanksi berupa tilang terhadap WNA berinisial TM ini.
Pihak kepolisan pun menghadirkan salah satu partai pemilik ambulans tersebut dan juga pelanggar asal Saudi Arabia ini.
Yang mana sebelumnya, kata Bismo, ambulans tersebut sedang membawa seorang pasien yang sedang mengalami sesak nafas pada Kamis (4/5) lalu.
"(Kronologinya) Ambulans tersebut membawa pasien yang sedang sesak nafas yang dalam kode merah, nah itu kemudian melintasi jalan semeru menuju RSUD Kota Bogor," kata Bismo, Rabu (10/5/2023).
Ambulans yang dilengkapi dengan sirine, klakson, lampu dan rotator ini, kata Bismo, sebelumnya telag memberikan sinyal pemberitahuan yang menandakan sedang dalam keadaan darurat sehingga perlu pertolongan segera terhadap pasien paparnya.
"Kemudian dalam perjalanan menuju RSUD Kota Bogor, ada mobil avanza hitam yang menghalangi dan tidak memberikan jalan bagi Ambulans untuk lewat, kemudian hal itu terjadi viral di medsos, tentunya Kita respon dengan pengumpulan keterangan," ujar Bismo.
Usai terkumpulnya keterangan, diketahui mobil avanza hitam tersebut dimiliki oleh seorang WNA asal Saudi Arabia dengan inisial TM.
"Tentunya TM, Kita jerat dengan UU Republik Indonesia No 22 tahun 2009, pasal 287 ayat 4 tentang angkutan jalan dalam hal pengguna jalan tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dan bunyi, sinar ambulans dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu," terangnya.
Saat ini, pria asal Saudi Arabia yang telah tinggal selama 12 tahun di Indonesia ini pun telah dikenakan tilang dan juga telah membayar denda yang telah ditentukan kepada kas negara.