Tok! Irjen Teddy Minahasa  Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa 09 Mei 2023, 14:51 WIB
Foto: Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terbukti peredaran narkoba jenis sabu. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Foto: Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terbukti peredaran narkoba jenis sabu. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra divonis hukuman mati terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih bacaka vonis Irjen Teddy Minahasa.

Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Irjen Teddy Minahasa tersebut, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama manjadi anggota Polri. Kemudian hal-hal lain yang meringankan yakni terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.

Menurut Hakim Ketua, Irjen Teddy Minahasa itu secara sah terbukti melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Irjen Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum sebelumnya yakni tuntutan mati. Diketahui tim JPU menuntut Teddy dengan tuntutan hukuman mati atas kasus peredaran narkotika tersebut.

Dalam persidangan Irjen Teddy Minahasa tampak gagah menggunakan kemeja batik berwarna abu-abu dan pantopel layaknya pakaian formal. Ia tampak serius dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini.

Seperti diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut Jaksa.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittingg untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update