Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus. (Ihsan Fahmi)

Kriminal

Rekayasa Bunuh Isteri Dalih Tersedak Bakso, Tersangka Mengaku Panik dan Spontan

Selasa 09 Mei 2023, 15:52 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Suami berinisial RDS (25) tega hilangkan nyawa isterinya NAS (27) dengan mencekik dan menyekapnya dengan bantal dirumahnya diwilayah Pebayuran Bekasi, belakangan pelaku mengaku panik dan spontan melakukannya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

"Ini spontan, spontan karena emosi. Permasalahan rumah tangga tidak ada masalah lain," ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (8/5/2023).

Berdasarkan penyelidikan, RDS tega melakukannya karena kerap  cekcok dengan sang isteri. Tersangka RDS juga kerap mengucapkan kata kata kasar ke korban.

Pasangan suami istri tersebut telah menjalin rumah tangga selama lima tahun dan telah memiliki satu orang anak.

"Motif pelaku melakukan ini karena ada percekcokan ada emosi yang sudah bertumpuk. Kemudian pada kejadian sudah tidak tahan akhirnya melakukan kekerasan dan atau pembunuhan ini ya," jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at (5/5/2023) lalu. Korban ditemukan tewas didalam kamarnya.

Dari pengakuan tersangka, RDS berpura pura menghilangkan jejak kejinya, dengan menyatakan korban tersedak bakso.

Padahal, NSA sempat dicekik hingga disekap menggunakan bantal hingga akhirnya kehilangan nyawa.

"Korban dilakukan kekerasan awal mulanya leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, didorong sehingga setelah korban rebahan tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban seperti itu sekitar 10 menit," ungkapnya.

Setelah melihat korban tak bernyawa, pelaku pun merekayasa isteri tersedak bakso yang ia beli.

Setelah itu, pelaku pun berpura pura memanggil mertuanya untuk melihat kondisi sang isteri yang tergeletak dikamar.

"Makanya ini dibuat alibi, jadi pelaku ini yang membeli bakso, kemudian pelakunya memasukkan potongan bakso ke dalam tenggorokannya korban," tutur Twedi.

Meski demikian, pelaku dapat diamankan tak sampai 12 jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut, usai pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polsek dan Rumah Sakit.

Setelah dilakukan visum,  kejanggalan pun terbongkar.

"Hasil dari visum awal dan otopsi sambil menunggu itu juga polisi sudah mengamankan ya dari olah TKP beberapa barang bukti sudah diamankan di TKP. Jadi perpaduan dari 2 bukti itu untuk mengungkap  terjadinya pembunuhan," sebut Twedi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman penjara 15 tahun.

"Pasal yang akan kami terapkan yaitu pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda 45 juta rupiah," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Tags:
rekayasaBunuh IsteriDalihTersedakbaksotersangkapanikspontan

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor