Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Sebut Hakim 99 Persen Copy Paste Tuntutan dan Replik Jaksa

Selasa 09 Mei 2023, 15:29 WIB
Hotman Paris, kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Pandi)

Hotman Paris, kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Pandi)

 JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Tim penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra menyebut pertimbangan hukum Hakim hampir 100 persen mengcopy paste tuntutan dan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan Replik dari Jaksa," kata Hotman Paris selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/5/2023).

Diketahui, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yakni mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup. Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/5/2023) siang.

Hotman mengaku bersyukur karena kliennya bisa lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut jenderal bintang 2 itu dengan hukuman mati.

Pengacara kondang itu menyebut, tidak ada terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti kurang dari 5 kilogram yang divonis hukum mati. Mayoritas vonis hukuman kurungan 20 tahun penjara.

"Namun demikian setidak-tidaknya bukan hukuman mati. Memang kalau hukuman nati sudah salah total," tuturnya.

Terpisah, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Ginting mengaku puas atas vonis penjara seumur hidup terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa Putra.

Pria yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mengatakan, inti dari peradilan ini yaitu dakwaan terhadap terdakwa terbukti. Menurutnya, hakim mempunyai pertimbangan sendiri terkait putusan hukuman.

"Hakim punya kewenangan kita punya kewenangan. Ya diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ sih," katanya.

Diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra divonis hukuman mati terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.

Berita Terkait

News Update