Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat membacakan pledoi di PN Jakbar. (Pandi)

Kriminal

Irjen Teddy Minahasa Disebut Pernah Terima Uang Hasil Penjualan Sabu, Praktisi Hukum: Keterangan Saksi Tidak Ada yang Bisa Membuktikan

Senin 08 Mei 2023, 13:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Irjen Teddy Minahasa tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil penjualan sabu. Bahkan selama bertugas sebagai polisi dalam beragam jabatan, Teddy tegaskan tidak pernah mau menerima uang yang tidak jelas.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menilai pernyataan Teddy Minahasa tersebut benar adanya jika melihat fakta persidangan.

Sejauh ini JPU belum mampu membuktikan bahwa Teddy Minahasa menerima sejumlah uang hasil penjualan narkoba dari Dody Prawiranegara.

"Dari beberapa keterangan yang ada, dari beberapa saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang membuktikan bahwa paper bag itu disampaikan kepada pak Teddy Minahasa," tutur Nur Basuki Minarno dalam sebuah podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Minggu, 7 Mei 2023.

"Dari fakta persidangan belum bisa membuktikan bahwa pak Teddy Minahasa ini menerima paper bag yang diberikan oleh Dody," ujar Basuki." imbuhnya.

Menurutnya, JPU gagal membuktikan atas tuduhan tersebut kepada Teddy Minahasa karena pembuktian lemah hanya bersandar pada keterangan saksi. Kata Basuki, JPU seharusnya bisa melakukan pembuktian tersebut lewat video CCTV.

"Alat bukti apa yang bisa membuktikannya, ya tentu saja CCTV di rumah yang harus diperiksa. Harusnya itu yang dibuktikan, tidak hanya berdasarkan pada keterangan-keterangan mereka (saksi mahkota),"ungkapnya. 

Menurut praktisi hukum Erwin Kallo, pembuktian JPU dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini jika melihat fakta persidangan penuh keraguan dan sangat tidak meyakinkan.

Sebab itu menurutnya majelis hakim harus membebaskan Teddy Minahasa dari segala dakwaan karena vonis tidak bisa berpijak dari suatu keraguan, tapi harus berdasar keyakinan yang mantap.

"Peradilan yang diputuskan berdasarkan asumsi-asumsi, tidak berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang sah. Kalau hakim memutuskan 15 tahun, 20 tahun, berarti hakim itu ragu. Hakim yang memutuskan tanggung gitu, itu ada keraguan. Padahal seharusnya tidak boleh ada keraguan dalam hukum. Ini tidak sah dan tidak meyakinkan," ungkap Erwin dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu. 7 Mei 2023.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya dalam kasus yang menjeratnya.

Penolakan itu disampaikan saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Saya awali pembacaan duplik ini dengan pernyataan sikap saya atas tuntutan jaksa penuntut umum. Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Teddy di PN Jakarta Barat, Jumat.

Jenderal bintang 2 itu menuturkan, keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, tidak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkotika sabu.

"Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," tegasnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menilai JPU hanya menyandarkan keterangan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti. Padahal, kata dia, mereka juga sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Selain itu, Teddy juga menyinggung masalah alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut para ahli.

"Alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli penasihat Hukum Ruby alamsyah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tidak ada hal-hal meringankan terdakwa.

Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (Pandi)

Tags:
Irjen Teddy Minahasaterima uangHasil Penjualansabu

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor