JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bapak dan anak di Kalideres, Jakarta Barat kompak berbuat kriminal dengan menuduh korban sebagai pelaku kejahatan untuk menguasai hartanya. Tak hanya itu, untuk memuluskan aksinya kedua pelaku pun mengaku sebagai anggota Polisi.
Beruntung aksi kejahatan Polisi gadungan itu dengan cepat diungkap Polsek Tamansari, dan pelaku pun, SO (67) serta SN (29) telah diamankan.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, kasus tersebut terungkap saat anak buahnya tengah melakukan patroli rutin di kawasan Kota Tua.
"Saat kejadian anggota melihat ada dua orang korban masih anak-anak sedang jalan dan diikuti dua pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Adhi menjelaskan, anggotanya melihat gelagat aneh dari raut wajah kedua bocah yang diikuti tersebut. Iapun kemudian melaporkan temuan itu ke petugas kepolisian lain.
"Anggota kemudian mengamankan pelaku dan korban lalu di bawa ke Pos PAM Operasi Ketupat Jaya," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinan membeberkan, dari hasil pemeriksaan terungkap, korban yang merupakan warga Cilincing awalnya datang ke Kota Tua dengan menggunakan angkutan umum.
Setibanya di Kota Tua, korban dihampiri oleh kedua pelaku. Saat itu kedua pelaku menuduh korban telah mengambil barang milik adiknya.
"Pelaku juga mengancam dengan menggunakan garpu dan menakuti korban jika mencoba kabur akan ditembak oleh pelaku," katanya.
Roland menyebut, kedua pelaku sudah kerap beraksi menjadi polisi gadungan di kawasan Kota Tua. Pelaku SO yang sudah lanjut usia (lansia) bahkan pernah ditangkap dengan masalah yang sama.
"Modusnya pelaku ini menjalankan aksinya dengan mencari korban yang masih remaja dan saat kondisi kawasan Kota Tua, Taman Fatahilah dalam kondisi ramai oleh pengunjung," terangnya.
Adapun kedua pelaku biasanya mengincar barang berharga korban, salah satunya Hp, emas, ataupun uang.
Biasanya pelaku langsung menjual barang hasil kejahatan setelah aksi penipuannya berjalan mulus. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Mereka pengangguran atau tidak bekerja, kami juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah jaket bermotif loreng, 1 buah HT dan tas pinggang," ucap Roland.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan anak itu disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 Jo 76 c UU no 35 tahun 2014 u
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Pandi)