JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria beristri dua berinisial FH (35) diringkus di Jakarta Timur (Jaktim) lantaran telah menjadi anggota polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
"Pelaku FH ini saat kita interogasi mengaku sebagai anggota Polri kepada istri muda atau yang kedua," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim pada Senin, 20 Mei 2024.
Ary mengungkapkan, pelaku terobsesi menjadi anggota kepolisian. Bahkan, tersangka kerap berseragam polisi untuk meminta uang kepada pedagang di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).
"Dalam aksinya pelaku meminta-minta uang kepada pedagang dan uangnya buat dikasihkan kepada kedua istrinya," ungkapnya.
Ia menerangkan, FH bisa mengantongi hingga Rp4 juta per bulan dengan berpura-pura sebagai polisi. Uang tersebut tersangka setorkan kepada istri keduanya.
"Hasil kejahatan pelaku dengan menjadi oknum anggota polisi gadungan dalam sebulan dapat mengutip uang sebesar Rp4 juta. Uang tersebut dipergunakan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tutupnya.
Ary menambahkan, tersangka FH juga terbukti positif narkoba setelah menjalankan tes urine.
"Pada saat dites urine pelaku ternyata positif menggunakan narkoba. Untuk barang bukti disita ada seragam polri lengkap dengan atribut polisi, sepatu, topi, senjata air softgun dan alat hisap bong," tambahnya.
Atas tindakannya tersebut, FH dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 508 KUHP.
"Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ucapnya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.