Demi Gagah-gagahan, Jaksa Gadungan Diamankan Satgas 53 Kejagung

Senin 04 Des 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/ Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung), mengamanan seorang jaksa gadungan, Senin (4/12/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI,  Ketut Sumedana mengatakan  seorang pria ngaku-ngaku jaksa gadungan itu berinisial IY.

"Adapun pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu," ujar Sumedana dalam keterangan tertulis diterima Poskota.

Sumedana mengatakan, IY menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri.

"Pendalaman tim, belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari Saudara IY terhadap pihak-pihak lain," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sumedana IY jaksa gadungan tersebut memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

"Berdasarkan keterangannya, IY memiliki 3 jenis seragam dan atribut Kejaksaan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu. IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat (1/12/2023)," bebernya.

Atas pengakuan IY yang mengaku telah membakar seragam Kejaksaan yang ia miliki, Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan dan hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut.

"Pengamanan Saudara IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023," jelas Sumedana.

Selanjutnya, untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh Saudara IY, maka petugas perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik Saudara IY, 

News Update