JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan petugas Uji Kir dari beberapa wilayah di Jakarta menjalani uji kompeten demi meraih sertifikat dari kementerian Perhubungan. Kegiatan yang digelar Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPP IPKBI) itu pun demi menciptakan tenaga penguji profesional.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat IPKBI H. Fatchuri, A mengatakan, dalam mewujudkan pengujian kendaraan bermotor harus sesuai ketentuan Norma Standar Peraturan Kriteria (NSPK).
Karena itu, saat ini penguji kendaraan yang ada di seluruh Indonesia diwajibkan menjalani uji kompetensi.
"Karena seorang penguji harus memenuhi empat kriteria, seperti memiliki Prasarana dan sarana, SDM berbasis Kompetensi, Tersistem IT, Menerapkan SOP (standar layanan dan prosedur)," katanya, Senin (4/12/2023).
Dikatakan pria yang juga menjabat sebagai kepala PKB Jagakarsa, uji kompetensi ini menjadi pesyaratan uji berkala pendaftaran pertama kali. Karena melalui pengujian ini, mereka nantinya bisa melakukan peningkatan dalam menguji kendaraan yang selama ini digeluti.
"Istilahnya, dengan pengujian yang mereka ikuti, nantinya mereka bisa melakukan pengujian dari awalnya mobil angkutan umum, naik lagi menjadi truk. Setelah itu, mereka bisa naik lagi ke jenjang pengujian kontainer, begitu urutannya," ujar Fatchuri.
"Seluruh jenis kendaraan pada uji tipe dan diwakili satu jenis tipenya saja yngg di uji produknya. Nantinya sertifikat uji tipe dan sertifikat rancang bangun uji tipe dan pada uji berkala akan dikeluarkan sebagai bukti lulus uji berkala," tambahnya.
Pelaksanaan uji tipe, kata Fatchuri, kewenangan pemerintah pusat yakni BPLJSKB (Balai Pengujian Laik Jalan Sertifikasi Kendaraan bermotor), sementara Uji berkala dilaksanakan UP PKB Pemerintah Kab/kota, UP PKB Bengkel swasta, UP PKB APM Kendaraan Bermotor.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis mandiri dan uji kompeten ini yang digelar selama 4 hari, diharapkan dapat membantu akselerasi percepatan pengentasan kekurangan tenaga penguji.
"Pasalnya selama ini penguji yang ada masih dirasa belum optimal baik ditingkat pusat maupun daerah dari sisi kualitas dan kuantitas dengan mengandalkan penyelenggaran dari APBN yang terbatas," tukas Fatchuri.