"Hasil pengembangan, para tersangka belum sempat mengedarkan pil tersebut. Pada saat mau diedarkan keburu kita ungkap," ucap Akmal.
Para tersangka disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009. (Pandi)