JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria diamankan petugas keamanan dan anggota Polisi akibat tertangkap basah memvideokan pengunjung wanita saat berada dikamar mandi wahana Atlantis Ancol, Jakarta Utara.
Peristiwa dugaan pelecehan itu pun viral di media sosial setelah dibagikan oleh korban di akun instagram @adepandayaniii pada minggu (9/4/2023).
Dalam postingannya disebut, kalau saat itu korban bersama keluarganya berenang ke tempat wisata wahana Atlantis Ancol Jakarta Utara.
Pukul 16.44 usai berenang, korban bilasan di kamar mandi cewek. Pas lagi keramas, korban merasa tidak enak sehingga ia menengok ke sekelilingnya.
Dan ternyata benar saja, korban memergoki seorang yang merekam dirinya saat mandi.
Sontak korban berteriak, sehingga pelaku berhasil dikejar dan langsung dibawa ke pos keamanan setempat.
Saat di periksa isi handphone milik pelaku, ternyata ditemukan juga video dari korban lainnya.
"Setelah ketangkap, dan kita amanin hp pelaku, ternyata korbannya bukan cuma aku..bahkan ada video cewek mandi full telanjang. Kejadian tanggal 11 maret 2023 (kurleb hampir 2 menit durasinya)," ucap korban dalam postingannya.
Korban meng- up kasus ini kata dia, supaya tidak ada korban cewek lain lagi.
Korban juga mengatakan kalau sudah membawa kasus ini ke Polres Jakarta Utara, cuma tidak bisa ditindak lanjuti akibat tidak ada bukti yang menyatakan korban telanjang.
"Aku juga dah bawa kasus ini ke Polres Jakut, cuma karena ga ada bukti bahwa aku telanjang, jadi aku ga bisa panjangin kasus ini," terang korban.
Pihak Ancol pun sudah mengeluarkan klarifikasi atas peristiwa yang viral tersebut. Dalam keterangannya Ancol meminta maaf dan sangat mengecam perbuatan tidak terpuji yang dilakukan salah satu karyawan mitra restauran di Atlantis.
Terhadap pelaku disebutnya, sudah diberikan sanksi untuk tidak boleh bekerja lagi di lingkungan kawasan wisata Ancol.
Manajemen juga memfasilitasi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, dan mendukung sepenuhnya atas seluruh proses hukum yang berlaku atas kejadian ini.
Mendengar adanya informasi laporan pihak korban yang tidak bisa ditindak lanjuti oleh Polres Jakarta Utara, Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto merasa geram.
Bambang mengatakan, Kasus seperti ini harusnya dapat ditindak lanjuti, karena sudah memiliki alat bukti berupa prilaku terhadap korban lainnya. Dan seharusnya polisi dapat menyelidiki kasus tersebut bukannya menolak.
"Karena kan ada korban korban lainnya," jelas Bambang, rabu (12/4).
Dan sesuai kewenangan dan fungsi Polri dalam UU No. 2 tahun 2002 Pasal 13 Point a. dan c. Bambang mengingatkan, Bahwa Polri merupakan Penegak Hukum dan dapat memberikan perlindungan, pengayom serta sebagai Pelayan Masyarakat.
"Apalagi kasus tersebut sudah Viral di Media Sosial.... jangan sampai hal ini dapat memberikan image yang tidak baik dalam pelayanan kepada masyarakat jika kasus kasus tersebut di tolak dan tidak diperoses sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya. (yh)