ADVERTISEMENT

Pemerintah Akan Bentuk Satgas Terkait Transaksi Janggal Rp 349 triliun, Libatkan BIN

Senin, 10 April 2023 15:41 WIB

Share
Mahfud MD dalam jumpa pers bersama di kantor PPATK. (tangakapan layar/rizal)
Mahfud MD dalam jumpa pers bersama di kantor PPATK. (tangakapan layar/rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas)  yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Menko Polhukam,  juga akan melibatkan  Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar lebih dari Rp 349 triliun.

"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindakanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan case building, membangun kasus dari awal," kata Mahfud MD dalam jumpa pers bersama di kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). 

Mahfud menyebut,  satgas yang akan mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, BIN, dan Kemenkopolhukam. 

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP dengan bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 189 triliun," ucap Mahfud. Mahfud menjanjikan komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam jumpa pers itu turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

Sebelumnya diberitakan terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat dengar pendapat itu yang membahas soal dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan pada 29 Maret 2023 lalu. 

Mahfud memaparkan transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun. 

"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023) lalu.

Mahfud menyebut, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun. Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp261 trilun. "Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," ujar Mahfud. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT