ADVERTISEMENT

Lapor ke Sini Bila THR Belum Diterima Pas Tanggalnya

Senin, 10 April 2023 07:00 WIB

Share
Ilustrasi THR. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi THR. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebentar lagi.

Pemerintah menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran.

Bila Lebaran jatuh pada 22 April 2023 maka otomatis THR seharusnya sudah cair di tanggal 15 April.

"Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan seperti dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Bila tempat kerjanya tidak memberikan THR maka para pekerja bisa langsung melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan agar ditindaklanjuti.

Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sederet sanksi bagi para pengusaha yang enggan membayar THR kepada para pekerjanya.

Sanksi ke pengusaha bila tidak mau membayar THR diberikan berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pelaporan ke Posko THR mudah dilakukan seperti dilansir dari akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (9/4/2023).

Ini bisa dilakukan langsung atau pun online.

Pelaporan bisa dilakukan lewat dashboard di website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT