ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebentar lagi.
Pemerintah menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran.
Bila Lebaran jatuh pada 22 April 2023 maka otomatis THR seharusnya sudah cair di tanggal 15 April.
"Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan seperti dikutip pada Minggu (9/4/2023).
Bila tempat kerjanya tidak memberikan THR maka para pekerja bisa langsung melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan agar ditindaklanjuti.
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sederet sanksi bagi para pengusaha yang enggan membayar THR kepada para pekerjanya.
Sanksi ke pengusaha bila tidak mau membayar THR diberikan berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pelaporan ke Posko THR mudah dilakukan seperti dilansir dari akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (9/4/2023).
Ini bisa dilakukan langsung atau pun online.
Pelaporan bisa dilakukan lewat dashboard di website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT