JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial MR (25) ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dengan cara mengedarkan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) ke warga.
Modus pelaku mengatasnamakan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat dalam menjalankan aksinya.
"Kami mengamankan pria MR (25) yang telah melakukan Penipuan dengan cara mengedarkan proposal permintaan THR dengan maksud memohon bantuan dana hari raya idul fitri," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Senin (10/4/2023).
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan pemilik salah satu restoran china di wilayah Kelurahan Pekojan.
Saat itu pelaku datang ke restoran tersebut dan telah menerima uang sumbangan sebesar Rp300 ribu.
Namun, tak berselang lama, pemilik restoran merasa curiga lantaran surat permohanan dana yang diajukan pelaku seperti bukan surat resmi.
Pasalnya, keterangan nama pengurus yang tertera dalam surat tersebut terdapat kesalahan.
"Sewaktu pelaku akan pergi, berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik, dan pelaku diserahkan ke Polsek Tambora," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sengaja melakukan penipuan tersebut semata-mata hanya ingin supaya punya uang saat hari raya lebaran.
Dalam aksinya pelaku yang beraksi seorang diri menyasar ke sejumlah tempat seperti restoran, minimarket hingga warteg untuk mendapatkan uang.
"Sudah dua hari pelaku menjalankan aksinya itu. Jadi pelaku ini tidak bekerja alias pengangguran, ingin cari uang untuk lebaran," ungkap Putra.
Lebih jauh, Putra mengatakan kasus ini sudah dihentikan melalui mekanisme restoratif justice (RJ).
Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara korban, pengurus RW di pekojan dan tokoh masyarakat setempat.
"Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek," ujarnya.
Atas kejadian ini, Putra mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika ada dugaan penipuan maupun pungutan liar (pungli) bermodus meminta THR.
"Jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk yang pihak yang meminta THR dengan membawa massa, polsek Tambora akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya. (Pandi)