ADVERTISEMENT

Tiga Orang Tewas Tertabrak Mobil Dinas Bupati Kuningan, Sopir Jadi Tersangka

Selasa, 4 April 2023 10:01 WIB

Share
Mobil Bupati Kuningan rusak parah usai tabrakan.(Ist)
Mobil Bupati Kuningan rusak parah usai tabrakan.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID – Tiga orang tewas tertabrak mobil dinas Bupati Kuningan, Acep Purnama.  Kecelakaan maut di Sindang Agung, Kuningan itu terjadi pada Senin (3/4/2023).

Kasatlantas Polres Kuningan Ajun Komisaris Vino Lestari di Kuningan mengungkapkan, mobil dinas Bupati Kuningan itu sebelumnya menabrak  sepeda motor serta bengkel, dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia serta satu mengalami luka-luka. 

Polres Kuningan, lanjutnya sudah  menetapkan sopir pribadi bupati UK (49) sebagai tersangka.

"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan tiga  orang meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Kuningan Ajun Komisaris Vino Lestari di Kuningan, yang dikutip dari Antara.

Vino mengatakan sopir bupati mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk. Sehingga lanjut Vino, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat.

Ia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.

"Akan tetapi karena sopir mengantuk,  kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya.

Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

"Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.

Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT