Pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Mandiri ditetapkan tersangka kasus penipuan ratusan jemaah. (Ist)

Kriminal

Kerugian Korban Travel Umrah Naila Syafaah Mandiri Capai Rp10 Miliar

Kamis 30 Mar 2023, 21:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kerugian korban jemaah travel umrah PT Naila Syafaah Mandiri mencapai Rp10 miliar. Para tersangka melancarkan aksinya dengan berbagai modus operandi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada sebanyak 24 laporan polisi yang masuk ke pihaknya.

"75 persennya ini dilakukan PT Naila. Sehingga kerugian mendekati Rp 10 miliar. Ini baru wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sedangkan PT Naila ini, memiliki 316 Cabang, di seluruh Indonesia berizin hanya 48," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (30/3/2023).

Hengki mengatakan korban dalam kasus ini diduga berjumlah ratusan. Korbannya diduga bukan hanya di wiilaya Jabodetabek, tapi di luar wilayah lain.

"Kasus yang kami tangani terjadi pada tahun 2022 lalu. Dimana ada 16 jemaah ini berkeinginan umrah dengan PT Naila Syafaah Mandiri ini sebagai penyelenggara ibadah umrah," paparnya.

Hengki menyebut para tersangka menawarkan paket umrah lebih murah dari yang direferensikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada waktu itu kepada korban dengan harga Rp 26 juta.

Para korban yang saat itu telah mendaftar dijanjikan akan berangkat ke tanah suci pada tanggal 18 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 26 September 2022.

"Faktanya tidak diberangkatkan tanggal 18. Visa nya ternyata tidak diurus," tutur Hengki.

Alhasil para korban sempat diinapkan di hotel sekitaran Bandara. Mereka kemudian dijanjikan akan berangkan pada 29 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 7 Oktober 2022.

Namun tersangka kembali meminta uang senilai Rp 2,5 juta kepada para korban. Alasannya tiket yang seharusnya memberangkatkan mereka kemarin telah hangus.

"Akhirnya bingung, menghubungi Konjen RI yang ada di Jeddah kemudian hubungi Kemenag, di trace Kemenag hingga akhirnya jemaah bisa dipulangkan," beber Hengki.

Pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang melakukan penipuan kepada ratusan jemaah mencari target pasangan suami istri (pasutri) yang sudah lanjut usia (lansia).

"Mereka rata-rata mengincar keluarga, jadi ya jemaah yang usianya 60-63 tahun," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Ratna mengatakan pemilik travel umrah yang ditetapkan sebagai tersangka juga mengimingi para korban dengan dijanjikan potongan sebesar Rp 2 juta jika bisa mengajak 9 jemaah lainnya.

"Cash back Rp 2 juta. Mereka yang mampu mengumpulkan 9 jemaah dan gratis 1 jemaah. Dengan iming iming itu jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cash back dan gratis 1," paparnya.

Para korban juga dijanjikan paket wisata di Dubai selama 15 hari dengan bayaran yang murah. Hal tersebut yang membuat korban tergiur untuk mendaftar umrah di agen travel tersebut.

"Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik. Rp 30 sampai Rp 38 juta, paket dengan wisata Dubai selama 15 hari," bebernya.

3 orang pengelola travel umroh PT Naila Safaah Wisata Mandiri ditangkap setelah menipu ratusan jemaah hingga melakukan penelantaran.

Pelaku yang ditangkap salah satunya pasangan suami istri (pasutri).

Ketiga pelaku yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu. Pasutri telah ditetapkan tersangka.

"Pasutri ini telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka pun telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Hengki mengatakan, selain pasturi ini, ada satu orang lain yang juga telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Dia adalah seorang pria bernama Hermansyah (59).

Pemilik travel umrah Mahfudz Abdullah alias Abi bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata merupakan seorang residivis.

Ia pernah pernah ditangkap dalam kasus serupa yakni penipuan jemaah umrah di tahun 2016 silam.

“Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama,” kata Kasubit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3).

Pada kasus sebelumnya Mahfudz diketahui menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).

Saat itu, Mahfudz menawarkan paket umrah murah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.

Di tahun 2016, banyak calon jemaah umrah yang telah menyetorkan uangnya ke perusahaan milik Mahfudz itu gagal berangkat.

Namun, belum diketahui berapa jumlah korban dan kerugian dari aksi penipuan Mahfudz kala itu.

“Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” ucap Joko. (Pandi)

Tags:
penipuantravel umrahPolda Metro Jaya

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor