ADVERTISEMENT

Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Kriminolog Ungkap Kemungkinan Hal Ini

Kamis, 30 Maret 2023 21:21 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Pandi)
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023)

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai bahwa keterangan 5 polisi dari Polres Bukittinggi sebagai saksi pada tanggal 13 Maret 2023 sangat bisa dipercaya.

Kelima polisi itu memberi kesaksian di persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa bahwa tidak ada penukaran sabu dengan Tawas.

Reza menilai bahwa kesaksian lima polisi tersebut sangat tinggi karena hadir bukan sekedar sebagai saksi biasa pada umumnya.

Mereka hadir sebagai saksi yang bersentuhan langsung dengan kejadian atau objek yang menjadi pokok persoalan, mengalami dan bersentuhan langsung dengan objek dan kejadian yang sedang jadi pokok perkara, adakah penukaran sabu dengan tawas.

 

"Salah satu yang paling merusak proses penegakan hukum itu kalau kita bicara tentang keterangan saksi. Kenapa, karena mengandalkan daya ingat. Tapi beda kisah kalau kita bicara para saksi yang tadi disebutkan (5 Polisi dari Polres Bukittinggi)," kata Reza Indragiri dikutip dari Youtube Bravos Radio Indonesia.

"Saya memandang mereka berbeda karena mereka bersentuhan langsung dengan objek yag sedang jadi pokok persoalan ini. Jadi bukan sebatas menyaksikan, mereka bersentuhan langsung dengan objek itu. Maka menurut saya derajat kepercayaan yang kita berikan pada keterangan mereka itu lebih tinggi dari saksi pada umumnya," sambung Reza. 

Seperti diketahui 5 polisi dari Polres Bukittinggi ini adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, Arif Hadi Prabowo. Mereka dihadirkan sebagai saksi yang menyaksikan langsung pemusnahan 35 kilogram di Polres Bukittinggi.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT