JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023)
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai bahwa keterangan 5 polisi dari Polres Bukittinggi sebagai saksi pada tanggal 13 Maret 2023 sangat bisa dipercaya.
Kelima polisi itu memberi kesaksian di persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa bahwa tidak ada penukaran sabu dengan Tawas.
Reza menilai bahwa kesaksian lima polisi tersebut sangat tinggi karena hadir bukan sekedar sebagai saksi biasa pada umumnya.
Mereka hadir sebagai saksi yang bersentuhan langsung dengan kejadian atau objek yang menjadi pokok persoalan, mengalami dan bersentuhan langsung dengan objek dan kejadian yang sedang jadi pokok perkara, adakah penukaran sabu dengan tawas.
"Salah satu yang paling merusak proses penegakan hukum itu kalau kita bicara tentang keterangan saksi. Kenapa, karena mengandalkan daya ingat. Tapi beda kisah kalau kita bicara para saksi yang tadi disebutkan (5 Polisi dari Polres Bukittinggi)," kata Reza Indragiri dikutip dari Youtube Bravos Radio Indonesia.
"Saya memandang mereka berbeda karena mereka bersentuhan langsung dengan objek yag sedang jadi pokok persoalan ini. Jadi bukan sebatas menyaksikan, mereka bersentuhan langsung dengan objek itu. Maka menurut saya derajat kepercayaan yang kita berikan pada keterangan mereka itu lebih tinggi dari saksi pada umumnya," sambung Reza.
Seperti diketahui 5 polisi dari Polres Bukittinggi ini adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, Arif Hadi Prabowo. Mereka dihadirkan sebagai saksi yang menyaksikan langsung pemusnahan 35 kilogram di Polres Bukittinggi.
Sebelumnya dalam persidangan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mendapatkan keterangan bahwa tidak adanya perintah dari Teddy untuk menukar barang sabu dengan tawas.
"Semua saksi dari Bukittinggi, penyidik-penyidik, tidak ada satupun melihat, utuh semua, rapih, tidak ada bukti penukaran," ujarnya saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023.
Sementara itu pengamat Kepolisian Alfons Loemau menyebut Irjen Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba diragukan kebenarannya.