ADVERTISEMENT

31 Persen Pasar Dalam Negeri Dikuasai Pakaian Bekas Impor Ilegal

Kamis, 30 Maret 2023 21:00 WIB

Share
Sekitar 7.363 bal pakaian bekas impor senilai Rp 80 miliar dimusnahkan di TPP Bea Cukai Cikarang pada Selasa (28/3/2023).
Sekitar 7.363 bal pakaian bekas impor senilai Rp 80 miliar dimusnahkan di TPP Bea Cukai Cikarang pada Selasa (28/3/2023).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Askolani menegaskan pihaknya secara konsisten berupaya mencegah masuknya pakaian bekas impor ilegal itu lewat berbagai upaya pencegahan di laut, di perbatasan, dan di Pelabuhan bekerjasama dengan beberapa lembaga terkait.

Bea Cukai dalam empat tahun terakhir berhasil menyita pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal bernilai puluhan miliar rupiah. ***

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT