Gedung STIMIK Tasikmalaya.(Ist)

Regional

Ini Dugaan Alasan Kemdikbudristek Cabut Izin Operasi STMIK Tasikmalaya

Rabu 29 Mar 2023, 10:07 WIB

TASIKMALAYA, POSKOTA.CO.ID – Setelah 22 tahun beroperasi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi menutup Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya.

STMIK Tasikmalaya merupakan pelopor perguruan tinggi di bidang IT di wilayah Priangan Timur. Lulusan kampus ini bahkan tersebar ke berbagai daerah di Indonesia.

Namun, perguruan tinggi yang sudah berdiri sejak 2001 itu harus menerima kenyataan pahit, izin operasionalnya dicabut oleh Kemdikbudristek pada Jumat, 24 Maret 2023.

Akibat pencabutan izin operasional tersebut sekolah tinggi yang beralamat di Jl. RE Martadinata, Kota Tasikmalaya tidak lagi bisa menyelenggarakan perkuliahan termasuk membuka pendaftaran mahasiswa baru.

Selama ini Kampus STMIK Tasikmalaya menjadi tujuan calon mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah di bidang IT.

Kampus ini menyelenggarakan dua Program Pendidikan(Prodi), yaitu S1 Teknik Informatika, dan D3 Komputerisasi.

Dugaan Penyebab Pencabutan

Ditutupnya perguruan tinggi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya cukup menggemparkan publik.

Menurut informasi yang didapat, STMIK Tasikmalaya dikabarkan telah menerima sanksi sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi, oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek)

Dikutip dari ayotasik.com, sebelum kasus ini mencuat, desas-desus tak mengenakan telah terdengar di telinga mahasiswa. Namun bukan perkara pencabutan izin, melainkan sedang dalam pembinaan Kemdikbud.

Hingga akhirnya, kasus tersebut mencuat ke permukaan sebagai pencabutan izin operasi Perguruan Tinggi dan membuat ratusan mahasiswa STMIK Tasikmalaya merasa syok sekaligus tidak menyangka.

Unjuk Rasa

Mahasiswa STMIK Tasikmalaya akhirnya melakukan unjuk rasa, pada Senin 27 Maret 2023. Mahasiswa dari berbagai tingkatan itu menuntut beberapa poin. 

Poin pertama yakni meminta penjelasan secara transparan, terperinci dan terbuka terkait penyebab pencabutan Izin dari Kemdikbudristek.

Tuntutan selanjutnya, meminta pihak kampus bertanggung jawab untuk memenuhi hak, termasuk kerugian mahasiswa, dosen dan karyawan yang muncul akibat pencabutan Izin tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa itu pun, mahasiswa menuntut pihak kampus STMIK Tasikmalaya secepatnya memperbaiki, melengkapi, dan memasukan data mahasiswa yang belum terdaftar di laman PD Dikti.

“Serta melakukan penginputan nilai mata kulih yang sudah ditempuh pada SIAKADKU paling lambat tanggal 29 Maret 2023. 

Tuntutan lainnya yakni minta kejelasan kepada pihak kampus mengenai nasib kedepan mahasiswa yang menerima beasiswa.

Tuntutan lainnya yakni pihak kampus menanggung biaya pemindahan ke kampus baru tanpa mengeluarkan kerugian material seperti uang UKT yang sudah masuk. Selanjutnya, pihak kampus harus bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan ijazah yang belum diterbitkan atau dilegalkan untuk alumni yang berhak mendapatkan.

Tuntutan terakhir, yakni mahasiswa meminta pertangungjawaban Ketua Yayasan dan Ketua Lembaga STMIK Tasikmalaya untuk memperjuangan dan memperbaiki status kampus mereka.

Mahasiswa juga minta pihak kampus STMIK Tasikmalaya tidak bisa merealisasikan semua Tuntutan yang sudah dilontarkan, mahasiswa akan mengadakan aksi unjuk rasa lanjutan sebagai bentuk tekad memperjuangkan hak mereka.(*/tri)

Tags:
Kemdikbudristekcabut izinoperasiSTIMIKTasikmalaya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor