ADVERTISEMENT

Polresta Bogor Kota Tangkap 21 Pengguna Narkoba, Berbagai Jenis Narkoba Disita

Selasa, 28 Maret 2023 14:21 WIB

Share
Dalam Sebulan, Polisi Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika di Kota Bogor (Panca)
Dalam Sebulan, Polisi Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika di Kota Bogor (Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintesis dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu sebulan. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam kurun waktu sejak 27 Februari hingga 27 Maret ini, pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dengan total 21 tersangka. 

"Dari ke 21 tersangka tersebut, 11 orang diantaranya adalah penyalahguna sabu, ganja 3 orang, tembakau sintetis 4 orang dan 3 orang lainnya adalah penyalahguna obat keras terlarang," kata Bismo, Selasa (28/3/2023).

Bismo menyebut, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 39,29 gram sabu-sabu, 47,34 gram ganja, 17,47 gram tembakau sintetis dan 1.953 butir obat keras tertentu.

"Ini adalah bukti bahwa komitmen dari Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba untuk memerangi terhadap narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang," ucapnya.

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, sambung Bismo, peredaran ke 16 kasus tersebut tersebar hampir di seluruh Kota Bogor. 

"Dengan hasil pengungkapan jika dikompulir, di Bogor Utara 2 kasus, Timur 2, selatan 2, tengah 4, barat 5 dan Tanah Sareal 1 kasus," terang Bismo.

Menurut Kapolresta Bogor Kota ini, Kecamatan Bogor Barat disebut menjadi daerah yang paling banyak peredaran narkotika.

"Barat ada 5 kasus paking banyak. Saya waktu berkunjung ke jumat curhat, banyak laporan masyarakat terkait narkotika. Berul pengungkapan di Bogor Barat tinggi," ungkapnya. 

Dari kasus tersebut, rata-rata umur penyalahguna narkotika ini adalah 27 tahun dan didominasi oleh pria.

"Modus transaksinya asalah dengan sistem tempel atau peta. Jadi mereka mesan ke bandar menggunakan medsos," paparnya.

Untuk penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis diancam dengan pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 8 miliar. 

"Sementara untuk tersangka penyalaguna obat keras tertentu dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan tanpa hak mengedarkan ketersediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, diancam dengan pidana 10 tahun, denda Rp 1 miliar," tutur Bismo.

Terhadap bandar narkotika sendiri, sambung Bismo, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan melalui kasus yang telah diungkap tersebut.

"Untuk dua tersangka berjenis kelamin wanita, itu keduanya pengguna sabu," pungkasnya. (Panca)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT