ADVERTISEMENT

TNI - Polri Gagalkan Peredaran Narkoba di Cibinong, Ganja Seberat 6,5 Kg Disita

Jumat, 17 Maret 2023 16:39 WIB

Share
Pelaku pengedaran narkoba jenis ganja di Cibinong, Bogor diamankan Polisi. (foto: panca)
Pelaku pengedaran narkoba jenis ganja di Cibinong, Bogor diamankan Polisi. (foto: panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Aparat gabungan, TNI - Polri berhasil mengamankan 6,5 Kilogram ganja dari seorang pengedar di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, TNI-Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

"Berawal dari kolaborasi dan kerjasama yang dilakukan oleh Babinsa kodim 0621 Kabupaten Bogor dan Bhabinkamtibmas Polres Bogor yang memperoleh laporan masyarakat terkait adanya kiriman paket yang ditujukan pada salah satu kantin," ungkap Iman, Jum'at (17/3/2023).

Kemudian dari informasi tersebut, katq Iman, Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap paket yang ada.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata isi paket ini adalah ganja kering siap edar, selanjutnya bekerjasama dengan sat narkoba Polres Bogor melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap satu tersangka yang diduga memesan paket tersebut," paparnya.

 

Saat ini terhadap satu orang tersangka berinisial N (25) yang telah diamankan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjt i Satresnarkoba Polres Bogor.

Terhadap tersangka kami terapkan pasal 111 dan 114 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara, tapi dengan ancaman denda minimal Rp. 5 miliar maksimal Rp10 miliar," ujarnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian pun tengah melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan narkotika jenis ganja ini.

"Karena dari hasil pemeriksaan awal, ini berasal dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok dan sekitarnya," urainya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT