Jual Miras Ilegal di bulan Ramadan, Warung Jamu milik Mahasiswa Dirazia
Senin, 27 Maret 2023 12:10 WIB
Share
Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar bersama anggota merazia warung jamu dikelolah oleh seorang mahasiswa dirazia menjual miras ilegal berbagai merek. (Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Puluhan botol minuman keras (miras) berhasil disita dari warung jamu yang menjual tanpa ijin di daerah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Senin  (27/3/2023) dini hari.

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar mengatakan pemilik warung jamu milik  SW (26), mahasiswa, didata anggota dan diperingati untuk tidak berjualan minuman keras tanpa ijin.

"Ada informasi warga resah di warung jamu milik SW menjual miras tanpa ijin langsung kita gledah dan benar didapatkan sebanyak 36 botol miras berbagai jenis tanpa ijin dijual," ujar Iptu Tamar kepada Poskota, Senin (27/3/2023) pagi.

Mantan Kasubnit Reskrim Polsek Sukmajaya ini mengaku miras yang disita  merek anggur merah dan putih, kolesom, kawa-kawa, dan wiski.

"Pemilik kita kasih peringatan untuk tidak berjualan lagi," ungkapnya.

Patroli skala sedang yang dilakukan, lanjut Iptu Tamar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Selama puasa patroli kita tingkatkan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas tawuran, peredaran miras,narkoba dan kejahatan konvensional Curat, Curas, Curanmor (3C)," tutupnya. (Angga)

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -