ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -Komitmen Pemprov DKI Jakarta menjaga kesucian dan kekhusukan Ramadhan 1444 hijriah wajib didukung semua pihak.
Warga Ibu Kota yang non muslim pun diminta menghormati masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi kegiatan ibadah di bulan suci.
Tempat hiburan malam pun sudah diatur oleh Pemprov DKI melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Sayangnya, masih ada oknum yang melanggar SE Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI. Pengamatan di lapangan masih ada kegiatan jual beli miras di depan pool bus Mayasari, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur. Hal itu jelas melanggar hukum, dan harus ditindak tegas," ujar Ketua Derap Pembangungan, Andre Wijodjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Andre Wijodjo menambahkan, jangan ada pembiaran dari aparat Polres Jakarta Timur dan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Pengamatan kami di lapangan, ada oknum pemilik toko dan warung dengan leluasa menjual miras. Ini yang kita sayangkan. Bahkan disinyalir di kawasan itu juga menjadi tempat jual beli narkoba. Seharusnya aparat menindak tegas, agar tidak ada kegiatan ini," kata Andre lagi.
Disejumlah lokasi, kata Andre juga masih ada oknum pemilik hiburan malam yang melanggar jam operasi.
"Nah ini harus ada sikap tegas dari petugas keamanan dan ketertiban (Polri dan Satpol PP)," tutur Andre.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT