Razia Miras di Pondok Gede, Minuman Berbagai Merek Tanpa Izin Disita

Senin, 27 Maret 2023 05:45 WIB

Share
Foto: Petugas Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, meniyta minuman keras (miras) di warung jamu tanpa izin. (Ist.)
Foto: Petugas Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, meniyta minuman keras (miras) di warung jamu tanpa izin. (Ist.)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Puluhan Botol minuman keras (Miras) berbagai merek dari salah satu warung jamu diamankan petugas kepolisian Polsek Pondok Gede. Minggu (26/3/2023) malam.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan razia itu dilakukan pada pukul 22.00 WIB.

"Dengan sasaran kami yaitu penjualan miras tanpa izin," ujar Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (27/3/2023).

Puluhan botol dengan dua jenis merek diamankan diwarung jamu milik BMP, yang berlokasi di kampung sawah, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi. "Barang bukti yang ditemukan, ada 13 Botol anggur Intisari dan 7  Botol Bir Singaraja," ungkap Kompol Erna.

Petugas kepolisian pun melakukan pendataan terhadap pemilik warung atas kepemilikan miras tanpa izin.

Pelaporan giat operasi miras,  terus dilakukan untuk meminimalisir adanya tindak kejahatan. (Ihsan)
 

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar