Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Doddy Prawiranegara Ajukan Permohonan JC
Senin, 27 Maret 2023 16:15 WIB
Share
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara. (Pandi)

AKBP Dody secara sah telah melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan menjadi perantara. Terdakwa juga telah menukar sabu hasil pengungkapan dengan tawas dengan berat kurang lebih 5 Kg.

Adapun hal yang memberatkan AKBP Dody yakni terlibat kasus peredaran narkotika sebagai anggota Polri. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa dinilao kooperatif selama persidangan berlangsung.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," kata Jaksa. (Pandi)

 

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -