ADVERTISEMENT

Refly Harun Singgung 13 Pengacara Tinggal Bambang Tri: Jangan Sampai Dijebak

Minggu, 26 Maret 2023 10:11 WIB

Share
Bambang Tri ditinggal 13 pengacara. Foto: Kolase/Ist.
Bambang Tri ditinggal 13 pengacara. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti mundurnya secara serempak 13 pengacara Bambang Tri Mulyono dari kasus yang tengah dihadapi.

Bambang Tri diketahui sebelumnya dikawal 13 pengacara untuk menghadapi perkara keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Bambang Tri  bersama Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur didakwa dalam kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama.

Belakangan 13 pengacara Bambang Tri memilih mundur. Hal itu terjadi karena salah satu pengacara bernama Zaenal Mustofa dipecat oleh Bambang Tri.

"Jadi di sidang Bambang Tri mengusir pengacaranya Zaenal Mustofa, karena tak berkenan dengan pertanyaan dan pernyataan ketika menanyai Bambang Tri saat diperiksa sebagai saksi pelaku," jelas Refly Harun dalam saluran Youtubenya, dikutip Minggu 26 Maret 2023.

Refly Harun sendiri sebenarnya memahami jika sikap yang dilakukan Bambang Tri terhadap pengacaranya itu adalah perbuatan yang tak layak.

Hingga akhirnya sebagai bentuk solidaritas profesionalisme, 13 pengacara Bambang Tri kompak mengundurkan diri.

"Karena mereka dianggap tak dipercaya lagi sama Bambang Tri. Tetapi untuk Gus Nur, mereka masih akan mendampingi di pledoi nanti," kata Refly.

Padahal, di satu sisi, ke-13 pengacara Bambang Tri ini bersifat pro bono alias melakukan pelayanan hukum secara sukarela dan gratis. Bahkan, mereka juga aktif mengupayakan menghadirkan berbagai saksi ahli di persidangan.

"Sayang juga kalau Bambang Tri berperilaku tersebut, jangan sampai dia dijebak atau terjebak untuk berperilaku demikian," katanya.

Refly kemudian menyoroti sikap Bambang Tri hingga berdampak pada mundurnya 13 pengacara memang disebut tidak etis. Sebab dipahami, hampir jarang terjadi hal itu dilakukan apalagi terjadi saat pemeriksaan. 

Akan tetapi, Refly juga memahami kalau psikologi Bambang Tri pasti sangat terganggu dengan kasus ini. "Dalam konteks ini, harus dipahami psikologis Bambang Tri yang diperlakukan semena-mena, tak adil, pasti terganggu. Bagaimanapun sikap itu sayang sekali ya," katanya.

Di satu sisi, Refly juga menyoroti bagaimana kasus yang dihadapi Bambang Tri dan Gus Nur sangat politis sekali. Sebab apa yang dilakukan keduanya seolah seperti masuk dalam kategori kejahatan berat. Padahal di satu sisi, tak ada dokumen yang menyertakan ijazah Jokowi asli di persidangan.

"Seharusnya diproses saja tidak layak, bahkan dituntut, sebab sama seperti kejahatan berat dan lain sebagainya. Terlihat betul hukum diterapkan utuk balas dendam, bukan untuk menegakkan keadilan, kesannnya begitu," kata Refly.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT