Razia Warung Jamu, Polisi Temukan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek Tanpa Izin
Minggu, 26 Maret 2023 10:56 WIB
Share
Petugas kepolisian saat melakukan razia miras di salah satu toko di Kota Bekasi. (Humas Polres Metro Bekasi Kota).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung jamu tanpa izin di wilayah Kota Bekasi. 

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan, razia itu dilakukan pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

"Sasaran penjual miras tanpa izin," ujar Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/3/2023).

Pertama, kata Erna petugas kepolisian mengamankan puluhan botol miras berbagai merek di salah satu toko jamu di wilayah Medan Satria.

Di antaranya ditemukan 6 botol minuman keras merk angker bir, 12 Botol intisari dan 12 Botol anggur merah.

"Dengan Jumlah total 30 botol di Medan Satria," ungkapnya.

Kedua, pihaknya menemukan dua dus dari depot minuman di jalan Kaliabang tengah, Bekasi Utara.

"Ditemukan adanya dua dus Minuman keras merk Intisari, dengan jumlah total 24 botol," tutur Erna.

Dari diamankannya puluhan botol miras berbagai merk itu, pihaknya melakukan pendataan dan berpotensi untuk melakukan pemusnahan.

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -