ADVERTISEMENT

Apa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Kamis, 23 Maret 2023 10:36 WIB

Share
Apa hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasannya (ilustrasi sikat gigi: pixabay)
Apa hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasannya (ilustrasi sikat gigi: pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketika melakukan ibadah puasa, ada beberapa hal yang sering jadi pertanyaan seperti apa hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. 

Islam menganjurkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan jasmani dan rohani, termasuk gigi dan mulut. Hanya saja, saat puasa Ramadhan atau hari lainnya, anjuran sikat gigi atau bersiwak di siang hari bisa menyalahi keutamaan ibadah.

Lalu apa hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasannya

Hukum Bersiwak atau Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan

Dilansir dari NU Online, orang yang berpuasa dilarang memasukkan benda apa pun melalui tujuh lubang yang dimiliki manusia. Namun bagaimana jika masuknya benda tersebut merupakan bagian dari rutinitas hal wajib atau sunnah seperti wudhu.

Ada konsekuensi toleransi untuk efek samping dari perintah syara’. Seperti halnya berkumur dalam berwudhu, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali, tetap disunnahkan oleh syara’. Bila ada air tertelan secara tidak disengaja, tidak membatalkan puasa selama berkumurnya tidak berlebihan. Begitupun dengan mandi wajib atau sunnah.

 

Lalu bagaimana dengan orang yang bersiwak atau sikat gigi dengan pasta kemudian menyebabkan air masuk melalui mulut? Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan sebagai berikut:

  لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره   

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

 

Berdasarkan pendapat di atas, dapat dipahami bahwa air maupun bulu kayu dari siwak itu bisa membatalkan puasa. Hal ini ditambah lagi sikat gigi dengan pasta tidak diperintahkan syara.

Bisa disimpulkan bahwa dalam hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan, selama tidak ada air atau pasta masuk tenggorokan maka puasa tidak batal. Namun jika ada sedikit saja air atau pasta tertelan meski tak sengaja, maka puasa akan batal.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa:  Makruh

Sementara, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in menyebutkan bahwa bersiwak hukumnya makruh saat berpuasa

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال 

Artinya: Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur.

 

Kenapa bersiwak atau berkumur termasuk makruh. Karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan yang menyalahi keutamaannya. Keutamaan puasa sendiri adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma inilah yang lebih disukai Allah pada hari Kiamat kelak. 

Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq turut menyebutkan hal yang sama terkait sikat gigi atau bersiwak yang makruh saat puasa.

 ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر "لخلوف" أي لتغير "فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك". 

Artinya: Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik.

 

Untuk itu, rutinitas sikat gigi di bulan Ramadhan sebaiknya diatur untuk menghindari potensi membatalkan puasa.

Untuk berhati-hati, solusinya melakukan sikat gigi saat puasa Ramadhan bisa sebelum waktu imsak tiba.

Demikian informasi mengenai apa hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan, semoga bermanfaat. (*)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT