Polres Metro Tangerang Ciduk 5 Remaja Pembacokan Tawuran 
Selasa, 21 Maret 2023 16:38 WIB
Share
Ilustrasi dua kelompok remaja tawuran. (Poskota/Yudhi Himawan)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus lima remaja yang terlibat aksi tawuran dan mengakibatkan seorang korban terluka bacokan senjata tajam (sajam) jenis celurit. Selasa (21/3/2023).

Dua pelaku berinisial MB (17) dan MFI (16) merupakan pelaku pembacokan terhadap korban MRA (16). Sementara IWM (17), MIS (16) dan A alias Peong (22) turut diamankan lantaran berperan dalam aksi tawuran tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, lima pelajar itu ditangkap karena terlibat tawuran dan membuat korban mengalami luka-luka serius akibat bacokan senjata tajam jenis celurit.

"Lima kami amankan, dua berperan sebagai pembawa, pemilik, dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Kombes Zain Selasa (21/3).

Peristiwa tawuran terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023 dinihari sekira pk. 02:30 WIB di Jalan Mess Kumafiber, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

"Kejadian berawal dari kelompok pelaku mendatangi kelompok korban dengan melempar petasan dan sambil mengacungkan sajam, hingga tawuran pun terjadi, korban terkena sabetan celurit pada bagian kepala dan lengan dengan luka sobek," ungkap kapolres.

Berdasarkan laporan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka, Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing, langsung bergerak mengumpulkan saksi dan melakukan olah TKP. Dari hasil pengusutan lima orang pelaku ditangkap di Minggu siang (19/3/2023) kemarin.

"Dari hasil pengembangan pelaku pembacokan MB dan MFI diamankan Satreskrim Polres, saat nongkrong di sebuah warung dekat Jembatan Kaca Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa," ungkapnya.

Dari keterangan keduanya, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang berperan dalam aksi tawuran itu, dari tangan mereka polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

"Kelima pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP," pungkasnya. (Veronica)
 

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -