JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa Putra ingin menjebak terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu karena sakit hati pernah ditipu sebanyak dua kali.
Hal tersebut diungkapkan istri mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Kepada Majelis Hakim, Rakhma awalnya menceritakan kalau ia awalnya dihubungi oleh istri Irjen Teddy Minahasa untuk datang ke kediamannya. Saat itu posisi AKBP Dody sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Itu disampaikan bu Merti 'Ma, Dody ada masalah'. Disitu saya masih bertanya-tanya masalah apa. Saya berpikir mungkin masalah pekerjaan. 'Nanti biar bapak aja yang menyampaikan', kata bu Merti," katanya kepada Majelis Hakim.
Tak lama Irjen Teddy Minahasa datang lalu menyampaikan terkait masalah yang dihadapi AKBP Dody. Irjen Teddy bertanya apakah AKBP Dody pernah bercerita tentang masalah yang tengah dihadapi.
Jenderal Bintang 2 itu menyampaikan bahwa AKBP Dody sedang menghadapi masalah dan dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkotika.
"Kemudian pak TM menyampaikan saat itu 'saya memang pernah memerintahkan Dody untuk menyisihkan sabu 5 kg dengan tujuan menjebak Linda. Karena saya punya kenalan bernama Linda, itu sudah menipu saya dua kali," kata Rakhma.
"'Sekarang saya mau menjebak dia, nanti sabu itu dikirim Dody ke Linda setelah sampai ke tangan Linda, Dody juga yang menangkap Linda'. Itu pernyataan beliau," tambahnya.
Lanjut Rakhma, Irjen Teddy juga sempat kesal karena AKBP Dody menyebut dirinya dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu hasil pengungkapan yang ditukar dengan tawas tersebut.
"Sebelumnya pak Teddy menyampaikan ada yang dikatakan seperti ini 'kenapa Dody harus menyebut nama saya' itu yang membuat pak TM kesal. 'Harusnya kalau Dody tidak menyebut nama saya, saya bisa bantu untuk Dody keluar. Kalau dua duanya masuk, siapa yang bisa nolong?' Itu yang disampaikan pak TM," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sejak awal telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti sabu hasil ungkapan dengan tawas.
Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada Jenderal bintang dua tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Awalnya Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 41,387 gram. Kemudian AKBP Dody selaku Kapolres melaporkan hasil ungkapam tersebut ke Irjen Teddy Minahasa.
"Selanjutnya atas laporan tersebut Terdakwa memerintahkan saksi Dody Prawiranegara untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," kata JPU.
AKBP Dody kembali mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Irjen Teddy Minahasa perihal kapan waktu pelaksanaan press release terkait pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut.
"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ucap JPU.
Saat itu Dody sempat menyatakan bahwa tidak berani untuk melakukan penukaran barang bukti sabu hasil ungkapan itu. Beberapa hari kemudian ia diundang oleh Irjen Teddy Minahasa ke salah satu hotel.
Di sana, Dody kembali diperintahkan untuk mengganti sebagian barang bukti sabu hasil ungkapan tersebut menggunakan tawas seberat 10.000 gram.
"Terhadap arahan dari Terdakwa tersebut, saksi Dody Prawiranegara menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika terdakwa memerintahkan, maka saksi Dody Prawiranegara akan mengupayakannya," kata JPU.
Pada 21 Mei 2022, dilaksanakan press release terkait pengungkapan narkotika jenis sabu dari Polres Bukittinggi. Usai press release Irjen Teddy kembali ke rumah dinas dan memerintahkan Dody mengambil 10.000 gram sabu hasil pengungkapan.
Lalu pada 15 Juni 2022 Irjen Teddy beserta Pejabat Utama Polda Sumatera Barat tiba di Polrea Bukittinggi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.
Tiba di Polres Bukittinggi Irjen Teddy Minahasa menuju ruang kerja Kapolres yakni AKBP Dody. Terdakwa secara pribadi menanyakan terkait bagaimana cara menukar barang bukti sabu itu dengan tawas.
"Dan saksi Dody Prawiramegara menjawab bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak ditukar pada saat dilaksanakannya prosesi pemusnahan, akan tetapi sebagian barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.000 (lima ribu) gram tersebut sudah ditukar dengan 5.000 (lima ribu) gram tawas pada tanggal 14 Juni 2022, lalu di simpan di ruang kerja saksi Dody Prawiranegara," kata JPU.
Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)