Praktik uji SIM di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

OTOMOTIF

Alamat e-KTP Sudah Pindah, Apakah SIM Harus Ikut Dimutasi? Ini Penjelasannya

Senin 13 Mar 2023, 11:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini, masih banyak orang yang masih awam ketika akan memperpanjang Surat izin Mengemudi ( SIM), namun alamat KTP sudah berubah.

Alamat di SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tak lagi sama bisa saja  terjadi karena  pindah domisili atau alamat.

Apalagi, sudah alamat KTP berubah, kemudian bekerja di tempat yang berbeda dan jauh dari domisili saat ini.

Yang jadi pertanyaan, ketika alamat KTP sudah berubah, apakah SIM juga harus segera dimutasi?

Penjelasan berikut ini bisa membuat Anda tau perlu khawatir untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.

Aiptu Asep Kurniawan, petugas Pelayanan Terpadu, Satpas SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya mengatakan, tidak perlu terburu-buru untuk pindah alamat,  kalau masa berlaku SIM belum habis

"Saat ini perpanjangan SIM sudah bisa melalui online. Cukup dengan KTP sesuai domisili yang ada, dengan otomatis SIM terbaru mengikuti identitas sesuai KTP," paparnya saat ditemui di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, agar data menjadi sama, keterangan yang ada di SIM juga harus dilakukan perubahan sesuai e-KTP terbaru.

"Asal sudah KTP elektronik, sudah mudah," tegasnya 

Karena memang di Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terbaru nanti, terdapat data-data seperti nama dan alamat, yang merujuk keterangan di e-KTP.

Karena itu, Aiptu Asep mengimbau ke masyarakat tidak perlu khawatir ketika masa berlaku SIM masih lama, sementara alamat domisili dan e-KTP sudah berubah. 

"Tunggu mendekati masa berlaku SIM habis, baru perpanjangan SIM menggunakan data KTP baru. Bisa dilakukan secara online atau dibantu di Satpas SIM terdekat," terangnya.

Namun demikian, Aiptu Asep mengingatkan masyarakat kalau bisa memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

"Kalau sudah lewat dua minggu setelah masa berlaku SIM habis, maka secara otomatis SIM sudah tak berlaku. Maka harus membuat SIM baru," ujarnya.

Ketika ditanya, apakah mutasi SIM juga wajib dilakukan ketika masa berlaku SIM mau habis, Aiptu Asep Kurniawan  memberikan penjelasan bahwa SIM tidak perlu dimutasikan.

"Karena SIM yang dikeluarkan oleh Polri dari Polda manapun berlaku untuk seluruh Indonesia. SIM hanya  bukti kompetensi bagi pemiliknya sebagai keabsahan mengemudi. Karena bisa dilakukan secara online,  tidak perlu sulit-sulit untuk melakukan mutasi. Karena sudah otomatis mengikuti data baru e-KTP," kata Asep.

Jadi, tegasnya, tidak perlu melakukan mutasi untuk perpanjangan SIM. Cukup melalui online atau dibantu petugas Satpas SIM terdekat.

Asep mengungkapkan, untuk perpanjangan masa berlaku SIM  secara online caranya pun mudah.

Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM secara online.

1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri".  Lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR). Kemudian  pilih menu perpanjangan SIM.

 Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, petugas Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Termasuk foto. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar. 

Dalam waktu beberapa menit saja, SIM  segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau bisa diambil di Satpas sesuai yang tuju.

Jadi jangan khawatir, papar Asep, ketika misalnya A tadinya e-KTP nya Jakarta. Kemudian pindah domisili ke Bandung. Lalu kerja di Kalimantan.

"Karena masa berlaku SIMnya mau habis, agar mudah tak perlu pulang ke Bandung dulu. Cukup datangi Satpas SIM terdekat, maka dengan otomatis identitas SIM-nya akan tercetak sesuai identitas di e-KTP," tutupnya.

Tags:
simperpanjangan SIMSIM OnlineSatpas SIMSatpas SIM Daan Mogot

Administrator

Reporter

Administrator

Editor