ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Pidana Nilai LPSK Berlebihan dengan Mencabut Status JC Bharada E

Sabtu, 11 Maret 2023 11:34 WIB

Share
 Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra. (ist)
 Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, sikap LPSK berlebihan dengan pencabutan status justice collaborator (JC)  Bharada E.

Apalagi jika ditelaah, akibat ketidakharmonisan komunikasi.antar komisioner LPSK sendiri. Ia menegaskan, bahwa persoalan itu adalah masalah internal LPSK sendiri. 

"LPSK  cendrung  tidak menjaga keseimbangan antara cara  dan tujuan dari suatu undang-undang. Sebab undang-undang atau isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum. nilai kemanusiaan atau melanggar pula prinsip prinsip kejujuran," kata Azmi, Sabtu (11/3/2024).

Jadi, lanjutnya,   sejatinya aturan hukum itu menolak hal yang bertentangan atau hal -hal yang tidak mungkin dioperasionalkan demi nilai martabat kemanusiaan, keadilan dan kejujuran, inilah esensi yang disebut asas hukum dalam undang-undang.

"Toh dalam hal ini bharada E. menyampaikan fakta dan kebenaran di acara  TV dimaksud, secara persidangan saja langsung dan terbuka untuk umum," ucapnya.

Apa yang dilakukan dan disampaikan Bharada E adalah fakta yang sebenarnya terjadi dan berkesesuaian dengan hal yang terjadi.

"Tampak ia mengutamakan kejujuran dan karenanya keterangannya haruslah diumumkan dan didengarkan orang banyak agar menjadi pelajaran bagi orang yang mendengar pengalaman atas kesaksiannya tersebut," ucapnya.

Azmi menyebut, informasi Bharada E,   ini fakta dan keadaan yang sebenarnya dan sah bukanlah hal yang rahasia. Proses persidangan saja sudah selesai  jadi pencabutan status JC Bharada E oleh LPSK  tidak tepat.

"Tidak ada alasan atau urgensinya pengambilan keputusan atau keberatan LPSK tersebut dengan berdalih bahwa Bharada E  melanggar perjanjian dan berhubungan dengan pihak lain tanpa persetujuan," tegasnya.

Azmi menegaskan, ini alasan yang yang mengada-ada, jadi dalam melihat peristiwa ini harus kembali pada esensinya apa yang dicari dan yang dituju dari kesaksiannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT