ADVERTISEMENT

Lindungi Pelaku Pelecehan Seksual LPSK Dikecam

Senin, 21 Oktober 2013 18:02 WIB

Share
Lindungi Pelaku Pelecehan Seksual LPSK Dikecam

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota)  -  Ratusan mahasiswa dan pemuda melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Senin (21/10) siang, menuntut agar LPSK jangan melindungi SW yang diduga tersangka kasus pemerkosaan. "LPSK bukan lembaga perlindungan tersangka pelaku percobaan pemerkosa," kata Koordinator Lapangan, Dodi Prasetyo, dalam orasinya. Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) itu menegaskan penegakan hukum yang berkeadilan jender adalah menyangkut bagaimana sistem penegakan hukum yang ada mampu mengeluarkan kebijakan yang menjamin perlindungan terhadap kepentingan dan hak asasi perempuan. "Perlindungan dalam proses penegakan hukum mulai dari proses pelaporan, pemeriksaan, penyidikan hingga persidangan berakhir," ujar Dodi. Menurut dia kasus percobaan pelecehan seksual yang dialami SYS (38) telah dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dirkeskrim Polda Metro Jaya dan telah memenuhui dua alat bukti sehingga SW ditetapkan tersangka dan ditahan politi namun penahanannya ditangguhkan. "Polisi telah menyatakan buron yang bersangkutan namun upaya polisi menangkapnya buntu karena mendapat perlindungan LPSK. Dia tidak layak dilindungi sebab bukan korban," kata Dodi. Menurut Dodi, tindak pidana percobaan pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerencatan poisis perempuan tersebut. "Korban percobaan perkosaan dan penganiayaan selain mengalami penderitaan fisik juga mengalami penderitaan psikis membutuhkan waktu lama memulihkannya," kata dia. Penderitaan yang dialami korban membutuhkan waktu lama untuk memulihkannya. "Selain melanggar hukum tindak pidana juga sangat bertentangan dengan moral dan penginaan terhadap nilai kemanusiaan. Sehingga tidak pantas LPSK melindungi pelaku," kata Dodi. (Rizal/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT