Puluhan massa dari FPHI Kota Bekasi Lakukan unjuk rasa menagih janji Wali Kota Bekasi untuk dijadikan status honorer menjadi PNS, di Pintu Gerbang Gedung Pemkot Bekasi. Kamis (28/10/2021) pagi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

NEWS

Daftar Gaji Tenaga Honorer 2023 Beserta Tunjangannya, Sudah Tahu?

Jumat 10 Mar 2023, 11:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penolakan status pegawai honorer di sejumlah instansi kian banyak.

Merangkum dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar RB) No. 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani 31 Mei 2022, PPK diinstruksikan untuk memetakan pegawai non ASN pada masing-masing instansi.

Jika kompeten, maka pegawai akan diberi kesempatan ikut seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK.

Ini dia detail gaji tenaga honorer 2023, seperti dikutip dari Permenkeu No. 83/PMK.02.2022.


Untuk diketahui, tenaga honorer bakal dihilangkan dari seluruh instansi pemerintahan per 28 November 2023.

Hingga saat ini, gaji honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Ketentuan besaran gaji pegawai honorer di seluruh Indonesia mencakup sopir, satpam, petugas kebersihan sampai pramubakti dari jalur outsourcing.

Daftar Gaji Tenaga Honorer 2023

1.  Aceh

Rp4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

2. Sumatera Utara

Rp3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

3. Riau

Rp3.741.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.401.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

4. Kepulauan Riau

Rp3.984.000 (gaji honorer satpam atau sopir) dan Rp3.622.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

5. Jambi

Rp3.389.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.081.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

6. Sumatera Selatan

Rp3.931.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.574.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

7. Lampung

Rp3.039.000 (satpam atau sopir) dan Rp2.764.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

8. Bengkulu

Rp2.849.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.818.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

9. Bangka Belitung

Rp4.200.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.818.000 (gaji pegawai honorer petugas kebersihan dan pramubakti).

10. Banten

Rp3.175.000 (satpam atau sopir) dan Rp2.887.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

11. Jawa Barat

Rp3.777.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.433.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

12. DKI Jakarta

Rp 5.615.000 (satpam atau sopir) dan Rp5.104.000.

13. Jawa Tengah

Rp2.280.000 (satpam atau sopir) dan Rp2.0723.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

14. Yogyakarta

Rp2.425.000 (satpam atau sopir) dan Rp2.205.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

15. Jawa Timur

Rp4.135.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.759.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

16. Bali

Rp3.217.000 (satpam atau sopir) dan Rp2.924.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

17. Nusa Tenggara Barat

Rp2.826.000 (satpam atau sopir) dan Rp2.569.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

18. Nusa Tenggara Timur

Rp2.531.000 (satpam atau sopir) dan Rp2.301.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

19. Kalimantan Barat

Rp3.117.000 (satpam atau sopir) dan Rp2.834.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

20. Kalimantan Tengah

Rp3.731.000 (gaji tenaga honorer satpam atau sopir) dan Rp3.392.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

21. Kalimantan Selatan

Rp3.753.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.412.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

22. Kalimantan Timur

Rp3.867.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.515.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

23. Kalimantan Utara 

Rp 4.191.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.810.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

24. Sulawesi Utara 

Rp4.239.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.854.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

25. Gorontalo 

Rp3.654.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.321.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

26. Sulawesi Barat

Rp3.443.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.130.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

27. Sulawesi Selatan 

Rp4.038.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.671.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

28. Sulawesi Tengah

Rp 3.044.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.767.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

29. Sulawesi Tenggara 

Rp3.487.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.170.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

30. Maluku 

Rp3.330.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.028.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

31. Maluku Utara

Rp3.627.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.297.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

32. Papua

Rp4.604.000 (gaji pegawai honorer satpam atau sopir) dan Rp4.185.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

33. Papua Barat

Rp4.124.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.749.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Lebih lanjut, tenaga hororer (satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti) juga akan mendapat uang lembur sebesar Rp13.000 serta uang makan lembur Rp30.000.

Sedangkan uang lembur pegawai non ASN Rp20.000 dan uang makan lembur Rp31.000.

Tags:
tenaga honorer 2023tenaga honorergaji tenaga honorer terbaru

Administrator

Reporter

Administrator

Editor