ADVERTISEMENT

Upaya Penggantian Nama Tempat Bersejarah di India Ditolak MA

Kamis, 9 Maret 2023 19:00 WIB

Share
Pendukung Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India.
Pendukung Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

INDIA, POSKOTA.CO.ID - Petisi dari seorang pemimpin nasionalis Hindu ditolak Mahkamah Agung India.

Ashwini Upadhyay dalam petisinya meminta nama seluruh kota dan tempat-tempat bersejarah di negara tersebut diganti.

Dia berpandangan tempat-tempat itu diberi nama yang sama dengan orang-orang yang dia sebut sebagai “para penjajah asing yang biadab” beberapa abad silam. Demikian dikutip dari VOA pada Senin (6/3/2023).

Pengacara dan pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa ini meminta izin dari Mahkamah untuk menunjuk sebuah komisi penggantian nama guna menyiapkan daftar tempat sejarah budaya keagamaan Hindu kuno yang diberi nama sama dengan penguasa Muslim semasa pemerintahan mereka dan menawarkan nama-nama Hindu.

Majelis beranggotakan dua hakim tersebut menolak petisi Ashwini Upadhyay dengan mengatakan proposal tersebut bertentangan dengan prinsip sekularisme yang diabadikan dalam Konstitusi.

“Kita sekuler dan seharusnya melindungi Konstitusi. Anda mencemaskan masa lalu dan menggalinya untuk membebankannya pada generasi sekarang. Setiap hal yang anda lakukan dalam hal ini akan menciptakan lebih banyak ketidakharmonisan,” ucap majelis hakim.

Suksesi Kerajaan Muslim dimulai pada abad ke-12, terutama kesultanan Delhi dan Kekaisaran Mughal, mendominasi anak benua India selama hampir tujuh abad.

Perdagangan dan perniagaan disertai dengan pertumbuhan pesat kota-kota di seluruh penjuru India.

Penguasa Muslim mendirikan banyak kota. Kemudian menamai kota-kota tersebut dengan nama mereka sendiri atau leluhur mereka.

Beberapa tempat dengan nama yang terdengar seperti nama Muslim telah diganti namanya oleh pemerintah BJP dalam beberapa tahun belakangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT