SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten sedang melakukan pengembangan kasus pengoplosan 350 ton beras. Sejumlah saksi kini telah diperiksa.
Bahkan, polisi mengidentifikasi menggunakan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU untuk menjerat tersangka baru.
Hal itu diungkapkan Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat melimpahkan 7 tersangka pengoplos beras di Kejati Banten.
"Kami mengidentifikasikan dengan UU tipikor dan ada juga perbuatan curang dan termasuk TPPU," katanya, Rabu (8/3/2023).
Ia menerangkan, penetapan ancaman pasal tipikor dan TPPU terhadap tersangka lain. Namun pihaknya enggan menjabarkan proses perkembangan perkara.
"Masih dalam pengembangan, masih keterangan saksi. Tersangka bukan di belakang saya. Pengembangan sampai mana? Ini masih dikecualikan, tunggu dulu," terangnya.
Ia menegaskan akan mengungkap kasus hingga ke aktor utamanya. Sehingga pendalaman pengembangan masih dilakukan.
"Nanti tunggu saja siapa yang tersangka tipikor dan pencucian uang," tegasnya.
Sementara itu, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, penerapan pasal UU tipikor dan TPPU sangat bagus diterapkan pada kasus pengoplosan beras dengan barang bukti 350 ton.
"Tipikor dan TPPU lebih bisa ke uang pengganti, denda, sehingga efek jeranya lebih nendang ini," ujarnya. (Bilal)