ADVERTISEMENT

PAN Soroti Kematian Ibu Hamil Akibat Kelalaian RSUD di Subang Jawa Barat

Rabu, 8 Maret 2023 13:24 WIB

Share
Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR. (Ist)
Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR dari Fraksi PAN menyoroti kasus kematian seorang ibu hamil usia sembilan bulan karena kelalaian  pihak Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Ciereng, Subang, Jawa Barat.

"Saya mengecam tindakan RSUD Ciereng yang menolak menangani Ibu Kurnaesih. Akibatnya, Ibu Kurnaesih dan anaknya tidak bisa ditolong dan meninggal dunia," tambah Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR, di Jakarta, Rabu (8/3/2023)

Saleh menilai  ini adalah salah satu bentuk kelalaian yang fatal. Pihak-pihak yang terkait harus bertanggung jawab dan dituntut sesuai aturan perundangan yang ada.

"Andaikata pihak RSUD Ciereng menangani, saya yakin Ibu Kurnaesih dan bayinya akan tertolong. Mereka tidak perlu keluar dari IGD dan pergi mencari alternatif RS lainnya."

 

"Saya tidak tahu detailnya bagaimana keadaan pasien waktu itu. Yang jelas, ketika datang ke RSUD Ciereng sudah dimasukkan ke IGD. Itu artinya, yang bersangkutan sedang tidak baik-baik saja. Perlu penanganan serius karena situasinya dan darurat dan mengkhawatirkan".

Saleh mengatakan tentu sangat disayangkan jika pihak RSUD tidak mau menangani. "Soal rujukan yang dipersoalkan, mestinya bisa diurus kalau situasi pasien sudah tertangani dengan benar. Suami atau pihak keluarga pasien pasti mau mengurus surat rujukan tersebut," tambah anggota DPR dari daerah pemilihan Lombok Sumatera Utara II.

 

"Orang akan bertanya, mana yang lebih penting, surat rujukan atau keselamatan Ibu dan bayi? Jawabannya, pasti keselamatan Ibu dan bayi. Lalu, kenapa surat rujukan itu yang diutamakan? Kalau tidak ada, malah tidak mau memberikan pelayanan?," papar Saleh.

Kementerian Kesehatan dituntut untuk melakukan pemeriksaan serius terkait kasus ini. Pihak RSUD Ciereng harus bertanggung jawab. Harus dipastikan, siapa pun yang bersalah dalam kasus ini harus diberi sanksi. Harus ada tindakan tegas. Tidak boleh dibiarkan dan dilupakan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT