AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Polis ke Nasabah. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Nasional

AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Polis ke Nasabah, Cek Besarannya

Rabu 08 Mar 2023, 18:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - AJB Bumiputera 1912 memulai pembayaran klaim polis untuk para nasabahnya per Senin (6/3/2023).

Pembayaran tersebut ditujukan untuk 7.805 polis asuransi perorangan. 

Diketahui, total klaim yang dicairkan sebesar Rp 22,34 miliar.

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari menjelaskan pencairan ini untuk nominal klaim di bawah Rp 5 juta.

"Diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta, setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata Irvandi dalam keterangan resminya.

Lebih lanjjut, pembayaran klaim tertunta itu dilaksanakan sesuai PNM dan ketersediaan dana.

Sedangkan nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001, akan dibayarkan dua tahap, dimana 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024.

Irvandi mengatakan pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang- Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.

"Keseluruhan pencairan klaim tertunda dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” jelas Irvandi.

Ia menyebut, cara mengatasi pembayaran klaim tertunda dilakukan dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Pemegang polis harus isi formulir

Poses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera.

Selanjutnya Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.

Kemudian, Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang.

Jika sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912, pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada pekan berikutnya.

Tags:
ajb bumiputera 1912asuransiajb bumiputeraklaim polis

Administrator

Reporter

Administrator

Editor